Efektif dan Transparan, Satlantas Polres Pasuruan Kini Operasikan Tilang Elektronik Berbasis Handheld
Petugas Satlantas Polres Pasuruan saat ini bisa menggunakan tilang dengan teknologi handheld.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tilang manual? Ah, kuno. Kini, Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan resmi mengoperasikan sistem tilang Handheld. Apa itu? Sebuah sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam atau smartphone yang dioperasikan langsung oleh petugas polisi di lapangan.
Alat ini digunakan untuk memotret pelanggaran lalu lintas secara real-time, valid, dan transparan, tanpa perlu tilang manual di tempat.
BACA JUGA: Jelang Aksi May Day, Kapolres Pasuruan Koordinasi dengan Serikat Buruh dan Awak Media

Mini Kidi Wipes.--
Tilang handheld sudah mulai diperasikan petugas Satlantas Polres Pasuruan sejak 23 April 2029. Implementasi perdana teknologi ini dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Gabungan Pajak yang berlokasi di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan.
Mekanisme tilang ini dilakukan oleh anggota Satlantas dengan cara mengambil foto (capture) pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Setelah foto diambil, petugas memasukkan data Nomor Polisi (Nopol) kendaraan ke dalam perangkat. Secara otomatis, mesin printer yang dibawa oleh petugas akan mencetak kertas berisi barcode tilang.
BACA JUGA:Rayakan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, Kapolres Pasuruan Tanam Pohon di Waduk Kalisat
Kertas barcode tersebut memuat informasi detail mengenai Nopol kendaraan serta identitas pelanggar. Melalui scan barcode tersebut, pelanggar dapat melakukan konfirmasi mandiri untuk mengetahui jadwal persidangan di pengadilan.
Salah satu keunggulan sistem ini adalah integrasinya dengan data perpajakan kendaraan. Tilang Hand Held menerapkan sistem blokir otomatis. Hal ini berarti masyarakat yang kendaraannya terekam melanggar oleh kamera Hand Held petugas, wajib menyelesaikan denda tilangnya terlebih dahulu sebelum dapat memproses pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca didampingi Kanit Turjawali, Ipda Aries Setyandono menjelaskan, sistem ini pada prinsipnya sama dengan Tilang Elektronik (ETLE) statis yang berada di persimpangan jalan.
"Tilang Hand Held ini seperti halnya Tilang Elektronik. Tapi yang membedakan sekarang semua petugas Lalu Lintas di jalan bisa mengcapture pelanggar dengan menggunakan HP Handheld. Kami Satlantas Pasuruan mendapatkan dua unit ponsel Hand Held khusus untuk mengoperasionalkan tilang tersebut," ujar Kasatlantas pada Rabu 29 April 2026.
Lebih lanjut, Ipda Aries memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan agar senantiasa menjaga kedisiplinan di jalan raya.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Sumber:








