Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Minim Regulasi dan Anggaran, Program Sekolah Plus Ngaji Bupati Malang Terganjal Status Muatan Lokal

Minim Regulasi dan Anggaran, Program Sekolah Plus Ngaji Bupati Malang Terganjal Status Muatan Lokal

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD Kabupaten Malang--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Visi misi Bupati Malang terpilih, Drs. H.M. Sanusi MM, bertajuk Malang Makmur Berkelanjutan menghadapi tantangan serius dalam implementasinya di lapangan. Salah satu program unggulan, yakni Sekolah Plus Ngaji (SPN), dinilai belum memiliki landasan aturan baku yang kuat untuk menaungi operasional dan kesejahteraan tenaga pengajarnya.

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang di gedung dewan, Kamis 23 April 2026.

BACA JUGA:Ringankan Beban Pekerja, Pemkab Malang Siapkan 7 Bus Mudik Gratis 2026 untuk Lima Rute Utama


Mini Kidi Wipes.--

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyatakan bahwa meskipun SPN sudah berjalan, para guru di lapangan masih mengalami kebingungan terkait teknis pelaksanaan karena program ini belum ditetapkan sebagai Muatan Lokal (Mulok).

“Sekolah Plus Ngaji ini visi misi Bupati yang harus dilaksanakan, dan faktanya sudah terlaksana. Namun kendalanya, para guru masih bingung karena belum menjadi muatan lokal. Akibatnya, penempatan jam pembelajarannya tidak jelas,” kata Zulham.

BACA JUGA:Empat Belas ASN Pemkab Malang Berebut Tiga Jabatan JPTP 2026

Struktur kurikulum yang belum memayungi SPN secara formal berimbas langsung pada aspek kesejahteraan. Hingga saat ini, belum ada alokasi anggaran khusus yang memadai untuk tenaga pengajar SPN, sehingga program tersebut seolah menjadi kegiatan informal tanpa dukungan finansial dari pemerintah daerah.

Untuk itu, DPRD mendorong agar SPN segera diformalkan menjadi Mulok yang dilengkapi dengan Capaian Pembelajaran (CP) dan kajian hukum yang komprehensif. Menariknya, konsep SPN ini dirancang inklusif untuk lima agama demi penguatan tata krama dan akhlak siswa di Kabupaten Malang.

“Dulu ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar, tapi informasinya sudah kedaluwarsa. Kami dorong agar Perbup ini dihidupkan kembali agar payung hukumnya jelas dan anggarannya bisa dikawal melalui Bagian Kesra, mengingat anggaran Dinas Pendidikan sudah mencapai 39 persen dari APBD,” tegas Zulham.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Senada dengan hal tersebut, Kepala KKG PAI Kabupaten Malang, Bahroedin, berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, beban pelaksanaan SPN hanya bertumpu pada guru agama, bukan tanggung jawab kolektif warga sekolah.

“Kami ingin memperjelas kelanjutan SPN agar masuk muatan lokal. Saat ini hampir semua sekolah dasar negeri di Kabupaten Malang sudah melaksanakan, meskipun awalnya hanya 112 sekolah prototipe. Jika ada landasan hukum, pelaksanaannya akan seragam dan lebih profesional,” pungkas Bahroedin.(kid)

Sumber:

Berita Terkait