Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Gasak 19 Keping Emas di Ngantang, Pria Asal Banturejo Diringkus Resmob Polres Batu

Gasak 19 Keping Emas di Ngantang, Pria Asal Banturejo Diringkus Resmob Polres Batu

Tersangka BDB (28) saat diamankan petugas di Mapolres Batu beserta barang bukti belasan keping emas--

BATU, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob Wilayah Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial BDB (28) diringkus petugas setelah terbukti menggasak belasan keping emas milik warga.

Penangkapan dilakukan petugas pada Senin 20 April 2026 malam di kawasan Jalan Raya Banturejo. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko S, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang menimpa warga Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Ngantang, pada Jumat 17 April 2026 lalu.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Pil Haram Disita


Mini Kidi Wipes.--

Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah usai membeli emas untuk investasi. Namun, saat hendak menyimpan emas tersebut, korban terkejut melihat brankas di kamar pribadinya sudah dalam kondisi terbuka dan isinya ludes.

"Korban mendapati 19 keping emas seberat masing-masing 1 gram beserta surat-suratnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp54.000.000," ujar AKP Joko S melalui keterangan tertulisnya, Kamis 23 April 2026.

BACA JUGA:Polres Batu Amankan Dua Pembobol Brankas Emas di Tlekung Junrejo

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel. Penyelidikan intensif Unit Resmob Wilayah Barat di bawah pimpinan KBO Satreskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan pada pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 16 keping emas masing-masing seberat 1 gram (sisa dari 19 keping yang dicuri), uang tunai sebesar Rp2.750.000 hasil penjualan sebagian emas, sebuah besi betel yang digunakan untuk membobol jendela.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah tinggal.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat saat ditinggalkan. Hindari menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau," tegas Iptu Huda.

Saat ini, BDB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(Nik)

Sumber:

Berita Terkait