Kejati Jatim Sikat Duit Pungli Rp2,3 Miliar dari Rumah dan ATM Kadis ESDM Cs
Aspidsus Wagiyo Santoso saat jumpa pera di Kejati Jatim --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak main-main. Selain menetapkan tiga tersangka yakni Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan Kabid Pertambangan dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, penyidik juga mengamankan uang tunai dan saldo ATM dengan total mencapai Rp2.369.239.765,49 di rumah para tersangka.
BACA JUGA:Pungli Perizinan Tambang, Kadis ESDM Jatim Dkk Diseret Jadi Tersangka

Mini Kidi Wipes.--
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso saat ditemui awak media di ruang Tindak Pidana Khusus.
"Rinciannya, dari AM disita uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49, serta saldo ATM Mandiri Rp126.864.331. Total dari tersangka Aris mencapai Rp494.414.140,49. Dari Ony Setiawan, uang tunai Rp1.644.550.000 dari rumah tersangka. Sedangkan dari H, disita saldo ATM BCA sebesar Rp229.685.625.
BACA JUGA:DPRD Jawa Timur Prihatin, Pungli Perizinan Tambang di ESDM Jatim Coreng Pelayanan Publik

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Jika ditotal, uang tunai yang disita mencapai Rp1.903.650.000. Sementara saldo ATM mencapai Rp465.589.765,49.
"Total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan Rp2.369.239.765,49," kata Aspidsus Wagiyo di Kejati Jatim, Jumat, 17 April 2026.
BACA JUGA:Kantor ESDM Jatim Digeledah Pidsus Kejati Jatim, Diduga Terkait Pungli Perizinan
Menurut Wagiyo, uang itu diduga hasil pungli yang dipatok dalam proses perizinan tambang dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegasnya.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa di Kantor Dinas ESDM Jatim
Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih berkembang. Penyidik kini memburu aliran dana serta pihak lain yang diduga ikut menikmati setoran.
Sumber:







