Presiden Prabowo Minta Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Negara
Kejaksaan Agung menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan hukum harus menjadi instrumen menjaga kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat dalam agenda di JAKARTA, Jumat 10 April 2026.
Ia mengatakan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan merupakan fondasi utama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia.
“Semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama untuk menegakkan hukum. Saya sangat setuju, hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera, tidak ada pilihan lain bagi kita,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menghentikan berbagai praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat melalui tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Mari lah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik. Menipu rakyat, menipu atasan, mem-backing praktik-praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo meminta seluruh pejabat, kabinet, dan kepala daerah bekerja kompak serta tidak gentar dalam menjalankan amanah demi kepentingan rakyat.
“Saya mengimbau, ayo kita semua yang diberi kepentingan rakyat, mari kita laksanakan tugas yang diberikan oleh rakyat kepada kita dengan baik,” ucapnya.
Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dinilai telah berkontribusi besar dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Kita akan buktikan bahwa kita ingin mengamankan dan menyelamatkan uang rakyat, berapa puluh kali lagi akan kita buktikan. Kita tidak akan berhenti, kita tidak akan gentar, kita maju terus membela bangsa dan negara, terima kasih, selamat berjuang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun hasil penindakan periode Januari hingga April 2026.
Selain itu, sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH menyetorkan Rp 31,3 triliun kepada negara dari penegakan administratif aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Bahkan sejak Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun serta menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektar. (–)
Sumber:






