Sidang Perkara Ekstasi 46 Butir Gunawamgsa Tidar, Terdakwa Klaim Titipan Saiful
Terdakwa Supriyadi bin Sahrandi menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Garuda 2 PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali memunculkan fakta yang membuat perkara ini kian mengundang tanda tanya.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 7 April 2026, terungkap bahwa 46,5 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti disebut bukan milik Supriyadi, melainkan titipan Ahmad Saiful, penyewa Apartemen Gunawangsa Tidar.
Majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo mengurai rangkaian peristiwa yang mengarah pada inti perkara: apakah Supriyadi benar-benar menguasai narkotika atau hanya “dipakai” sebagai tempat penitipan.
BACA JUGA:Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Pengacara Terdakwa Asusila Ajukan Pembelaan

Mini Kidi Wipes.--
Dalam sidang, Supriyadi membeberkan kronologi penangkapan yang terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, setelah salat Isya di depan Indomaret Jalan Tidar. Ia mengaku diamankan bersama Saiful, namun menyebut hanya Saiful yang digeledah.
“Saya tidak tahu apa-apa. Yang digeledah Saiful, saya tidak,” ujar Supriyadi di hadapan majelis hakim.
Setelah itu, keduanya dibawa petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ke kamar Apartemen Gunawangsa Tidar yang disebut berada di Tower C lantai 16, unit yang disewa Saiful melalui Supriyadi dengan tarif Rp250 ribu per hari.
BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Di lokasi tersebut, Saiful mengakui adanya pil ekstasi, sebagian disebut 3 butir dalam botol, serta total 46 butir lebih yang sebelumnya dititipkan kepada Supriyadi dalam bungkus kresek hitam.
Terdakwa mengaku baru mengenal Saiful sekitar satu hingga dua hari sebelum kejadian. Ia menyebut pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, Saiful menghubunginya untuk mencarikan kamar dan langsung menempati unit apartemen tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Supriyadi kembali dipanggil dan saat itulah ia menerima barang titipan. “Dia bilang cuma sebentar, nanti diambil lagi. Saya tidak tahu itu ekstasi,” katanya.
BACA JUGA:Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Sumber:






