JAM Intelijen Kejagung: Klarifikasi Aspidum Kejati Jatim Masih Berjalan
JAM Intelijen Kejagung Reda Manthovani--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, memastikan proses klarifikasi terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, masih terus berjalan di tingkat pusat.

Mini Kidi Wipes.--
Reda menyebut, klarifikasi dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum yang kini sedang ditelusuri oleh jajaran intelijen Kejaksaan.
“Kalau Aspidum ini terkait perkara yang ditangani oleh pidum, masih klarifikasi. Prosesnya masih berjalan,” ujar Reda kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 2 Maret 2026.
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Tanjung Perak: 15 Saksi yang Diperiksa Unsur Internal PD Pasar Surya

Gempur Rokok Ilegal -----
Menurut Reda, langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan pihak yang dilaporkan agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan gangguan.
“Kami amankan dulu supaya bisa kita klarifikasi. Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat dua laporan yang kini tengah diverifikasi. Namun, Reda belum membeberkan lebih jauh detail perkara lantaran masih dalam tahap pemeriksaan awal.
“Ada dua orang yang dilaporkan. Nanti apakah ada pengembangan atau tidak, itu masih dalam proses,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pesona Ning Lia di Mujahadah Kubro: Simbol Intelektualitas dan Kesantunan Nahdliyin Milenial
Reda menjelaskan, mekanisme kerja intelijen dalam menangani pengaduan terhadap aparat penegak hukum dilakukan secara tertutup. Tim intelijen akan melakukan crosscheck terhadap laporan pelapor, termasuk menelusuri pertemuan, memeriksa CCTV, hingga meminta keterangan pihak-pihak terkait.
“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi penerimaan suap atau pemerasan dan didukung minimal dua alat bukti sah, maka kasus dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Sumber:







