new idulfitri

Kritik Pengacara Senior: Banyak Kades dan Pejabat Sidoarjo Masuk Penjara Bukti Kegagalan Jaksa

Kritik Pengacara Senior: Banyak Kades dan Pejabat Sidoarjo Masuk Penjara Bukti Kegagalan Jaksa

Pengacara senior Jawa Timur Bambang Soetjipto SH MHum.(jok)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Banyak Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo ditahan karena kasus dugaan korupsi. Mereka menyusul mantan bupati dan kepala dinas masuk penjara. Kenapa ini bisa terjadi di kota Delta?

Praktisi hukum Jawa Timur Bambang Soetjipto SH MHum berpendapat, banyaknya eks pejabat, pejabat dan kades masuk penjara adalah kegagalan jaksa.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Hampir Rp1 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Dijebloskan Jaksa ke Penjara


Mini Kidi Wipes.--

"Kenapa demikian, berarti penyuluhan hukum terhadap penyelenggara negara, termasuk pejabat dan kades tidak berjalan dengan baik di Sidoarjo," ujar pengacara senior Jawa Timur yang sudah malang melintang di dunia hukum tanah air sejak zamaN Orba itu.

Menurut Bambang Cip, sapaan akrab pengacara yang berkantor di ruko bilangan Jl KH Mukmin Sidoarjo itu, jaksa seharus sering mengundang penyelenggara negara untuk penyuluhan hukum. Tujuannya, biar mereka melek hukum.

BACA JUGA:Rekam Jejak Slamet Priyanto, Pengusaha Muda yang Menang Telak dalam 2 Pilkades Terakhir

Mereka yang belum melek hukum, lanjut Bambang Cip, akhirnya hati-hati menjalankan tugas dan tidak sampai terjerat hukum. Begitu pula mereka yang sudah melek hukum, lebih hati-hati bekerja agar tidak terjerat hukum. "Karena itulah, saya berpendapat, banyaknya eks pejabat, pejabat dan kades di Sidoarjo masuk penjara adalah kegagalan jaksa," ulas Bambang Cip.


Gempur Rokok Ilegal -----

Seharusnya, masih kata Bambang Cip, jaksa gencar menggelar penyuluhan hukum terhadap penyelenggara negara. "Jangan main proses hukum dan tahan penyelenggara negara. Ini kesannya tidak elok. Alangkah lebih baiknya kalau digencarkan penyuluhan hukum. Kalau main proses dan tahan begini, lama-lama tidak ada yang berani menjadi penyelenggara negara di Sidoarjo. Semua takut masuk penjara," pungkasnya.

Tugas jaksa memberikan penyuluhan hukum, masih kata Bambang Cip, juga diatur UU. Dasar hukum utama kejaksaan memberikan penyuluhan hukum adalah UU No 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan RI, khususnya pasal 30 ayat (3) huruf a, yang mengamanatkan kejaksaan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (jok)

Sumber:

Berita Terkait