selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pengusaha Daging Pilih Potong Mandiri RPH Jombang Sepi, PAD Hanya Rp 202,8 Juta

 Pengusaha Daging Pilih Potong Mandiri RPH Jombang Sepi, PAD Hanya Rp 202,8 Juta

Kondisi RPH milik Pemkab Jombang yang tampak sepi aktivitas.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Minimnya pemanfaatan Rumah Potong Hewan milik pemerintah oleh pengusaha daging membuat setoran retribusi dari empat RPH di bawah Dinas Peternakan Kabupaten Jombang selama setahun hanya mencapai Rp 202.850.000, Rabu 4 Maret 2026.

Sepinya peminat pengusaha daging yang memotong hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik pemerintah berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD). Dari empat RPH yang dikelola Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, setoran retribusi selama setahun hanya tembus Rp 202.850.000.


Mini Kidi Wipes.--

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT RPH Dinas Peternakan Jombang, drh Fedi Widiyanto, mengakui masih banyak pengusaha daging yang memilih memotong hewan secara mandiri di luar RPH. Padahal, fasilitas RPH sudah disediakan pemerintah di empat kecamatan, yakni Jombang, Ploso, Ngoro, dan Mojoagung.

“Memang masih banyak yang potong sendiri. Dalam setahun PAD dari empat RPH itu hanya sekitar Rp 202.850.000,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Jombang dan Kejari Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bidang Datun

Menurut Fedi, RPH paling sepi berada di Kecamatan Ploso. Bahkan, dalam sehari kerap tidak ada aktivitas pemotongan sama sekali.

“Yang paling ramai di Kecamatan Jombang. Kalau Ploso kadang sehari tidak ada yang motong,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Segel RatusanTower BTS Tak Kantongi Sertifikasi Laik Fungsi

Namun, pihaknya mengaku belum memiliki data detail terkait jumlah pasti pengusaha daging yang rutin memanfaatkan RPH.

Untuk diketahui, tarif retribusi jasa pemotongan di RPH telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besarannya Rp 40 ribu per ekor untuk sapi dan kerbau, serta Rp 6 ribu per ekor untuk kambing dan domba.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Azis Daryanto, mengaku pihaknya rutin melayangkan surat peringatan dan teguran kepada para pengusaha daging agar memotong hewan di RPH. Namun, imbauan tersebut kerap diabaikan.


Gempur Rokok Illegal--

“Setiap tahun kami beri surat peringatan. Sudah sosialisasi dan pembinaan persuasif juga. Bahkan surat pemberitahuan ditandatangani langsung oleh sekda. Tapi tetap saja banyak yang memilih potong di rumah karena dianggap lebih mudah,” tegasnya.

Azis menegaskan, pemotongan di luar RPH membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan, mulai dari aspek kehalalan, kesehatan hewan sebelum disembelih, hingga kualitas dan kelayakan daging yang beredar di masyarakat.

BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, Pemkab Jombang Wajibkan Rekomendasi Damkar dalam PBG dan SLF

“Kalau potong di luar RPH, kami tidak bisa awasi. Dari halal tidaknya sampai kualitas dagingnya itu jadi tidak terkontrol,” tandasnya.

Ke depan, Dinas Peternakan berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP untuk menertibkan praktik pemotongan di luar RPH. Langkah itu ditempuh setelah berbagai pendekatan persuasif dinilai belum membuahkan hasil.

“Kami akan koordinasi dengan APH dan Satpol PP. Karena pembinaan sudah, sosialisasi sudah, surat juga sudah. Tinggal bagaimana penegakan aturannya,” pungkasnya. (war)

Sumber: