GONG XI FA CAI 2026

Warung Remang-Remang di Gejugjati Digerebek

Warung Remang-Remang di Gejugjati Digerebek

Petugas Satpol PP jalankan penertiban warung remang-remang. --

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menjelang Ramadan beberapa kawasan di Kabupaten Pasuruan mendapat atensi khusus. Terutama kawasan yang dianggap mengganggu kesucian bulan ramadan. 

Kali ini, petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar operasi penertiban atau penggerebekan di wilayah timur. Tepatnya di area BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok pada malam hari. 

BACA JUGA:Polisi Geledah Warung Remang-Remang di Menganti Gresik, Puluhan Botol Miras dan Penjual Diamankan


Mini Kidi--

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas aspirasi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Masyarakat merasa resah dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Operasi yang dimulai Minggu 15 Februari 2016 malam, pukul 20.00 WIB. Dipimpin langsung oleh Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono bersama unsur Trantib Kecamatan Lekok. 

BACA JUGA:Resah Jadi Tempat Maksiat, Ratusan Warga Luminggir Geruduk Warung Remang-Remang di Waduk Long Storage

Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sekitar 10 warung remang-remang yang beroperasi di area BUMDes Jati Bangkit.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang rawan memicu penyakit masyarakat (Pekat). Di antaranya peredaran minuman keras (miras), praktik prostitusi terselubung, gangguan suara dari penggunaan sound system yang berlebihan.

Dalam giat tersebut, petugas memberikan pembinaan langsung kepada para pemilik warung. 

BACA JUGA:Polisi Gerebek Kafe Remang-remang di Lowayu Gresik, 2 Wanita dan Puluhan Botol Miras Diamankan

Mereka diingatkan untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

"Kami memberikan pemahaman bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Menjelang Ramadan, kami meminta pengelola warung untuk tidak menjual miras, tidak memfasilitasi praktik prostitusi, dan mengontrol volume suara musik agar tidak mengganggu warga," ujar Suyono pada Selasa 17 Februari 2026. 

Satpol PP menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika para pemilik warung tetap membandel. 

Sumber: