BPJS PBI Nonaktif? Berikut Cara Reaktivasinya
Pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - BPJS Kesehatan Cabang Madiun mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Penyesuaian data kepesertaan menyebabkan sebagian peserta PBI JKN berstatus nonaktif, sehingga perlu segera dilakukan reaktivasi agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan. Langkah ini penting agar peserta mengetahui sejak dini apabila terjadi perubahan status.
BACA JUGA:Isu Penonaktifan PBI JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Warga Surabaya Tetap Terlayani

Mini Kidi--
“Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika peserta JKN segmen PBI JKN berstatus nonaktif, maka dapat segera melakukan reaktivasi,” ujar Ita, sapaan akrabnya, Kamis 12 Februari 2026.
Peserta JKN segmen PBI JKN merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Kriteria penerima didasarkan pada kelompok desil 1–5 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA:Peserta PBI JKN Dinonaktifkan? Ini Penjelasan dan Cara Aktifkan Kembali Menurut BPJS Kesehatan
Usulan calon peserta PBI JKN disampaikan ke Kementerian Sosial melalui Aplikasi SIKS-NG. Penetapan kepesertaan selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Kementerian Sosial. Namun, apabila masyarakat tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1–5 dan status kepesertaan menjadi nonaktif, peserta tetap dapat mengajukan reaktivasi.
“Reaktivasi melalui WhatsApp PANDAWA bisa memilih menu Administrasi, kemudian klik tautan yang dikirim sistem dan pilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Sedangkan jika datang langsung ke kantor, peserta cukup membawa KTP, KK, dan buku rekening tabungan,” jelasnya.
Selain itu, bagi peserta yang telah bekerja, dapat beralih menjadi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan iuran dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Peserta dapat berkoordinasi dengan pihak perusahaan atau HRD untuk didaftarkan sebagai peserta PPU agar kepesertaan kembali aktif sesuai segmennya.
BACA JUGA:Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Salah satu warga Kota Madiun, Munawiru Haniah, mengaku telah berhasil melakukan reaktivasi kepesertaan dari segmen PBI JKN menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Ia merasa lega karena kini status kepesertaannya kembali aktif.
“Prosesnya mudah dan dijelaskan secara jelas oleh petugas. Saya merasa tenang karena jika sewaktu-waktu perlu berobat, tidak perlu khawatir lagi soal status kepesertaan. Jadi, reaktivasi memang perlu segera dilakukan agar jaminan kesehatan tetap terjamin,” tuturnya.
Sumber:




