HPN 2026

Selesaikan Sengketa Lahan di Desa Jabon, Komisi A DPRD Jombang Pastikan Hak Ahli Waris Berdasarkan Putusan PN

Selesaikan Sengketa Lahan di Desa Jabon, Komisi A DPRD Jombang Pastikan Hak Ahli Waris Berdasarkan Putusan PN

Sidak Komisi A DPRD Jombang ke Desa Jabon--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, mendatangi Desa Jabon, Rabu 11 Februari 2026. Kedatangan wakil rakyat merupakan tindak lanjut atas rapat dengar pendapat (Hearing, red) beberapa waktu sebelumnya. Di mana, ada pengajuan terkait kepastian ahli waris atas sebidang tanah di lokasi tersebut.

"Hari ini (sidak) merupakan tindak lanjut atas hearing sebelumnya, di mana belum ada titik temu. Dan Alhamdulillah, setelah serangkaian penjelasan segalanya rampung," papar Ketua Komisi A, Totok Hadi Riswanto.

BACA JUGA:Raperda BMD Dikebut DPRD Jombang, Tekankan Transparansi Pengelolaan Aset


Mini Kidi--

Dikatakan olehnya, bukan hanya wakil rakyat yang melakukan pengecekan ke lokasi. Turut hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Pemkab Jombang, serta Camat Jombang. "Karena saat hearing sebelumnya belum ada titik temu, agenda hari ini digelar. Muasal perkaranya, belum ada surat keterangan ahli waris dari pihak desa," katanya.

Dijelaskan Ketua Komisi A, kepala desa (Kades) Jabon sendiri memiliki beberapa argumen yang melatarbelakangi kenapa surat dimaksud belum dibuatkan. Lantaran, ada serangkaian kejanggalan dalam proses jual beli. "Bu Lurah agak sedikit ragu untuk membuatkan surat keterangan. Sebabnya, nama-nama yang tertera dalam jual beli dirasa kurang lengkap," jelasnya.

BACA JUGA:Cegah Risiko Bangunan Tua di Pesantren, DPRD Jombang Desak Pemkab Percepat Sosialisasi PBG dan SLF

Dengan polemik tadi, lanjutnya, secara otomatis pihak ahli waris merasa belum memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya. Namun begitu ditunjukkan surat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang, semua tahapan seketika gamblang. "Karena ahli waris Pak Ismail sudah mengantongi putusan dari Pengadilan Negeri Jombang, secara otomatis telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan segera kegiatan lanjutan atas hal tersebut bakal dilakukan oleh Pemdes Jabon," lanjutnya.

Rangkaian tindak lanjut dimaksud, meliputi surat keterangan bahwa ahli waris dari Pak Ismail adalah pemenang. Dalam arti pemilik hak dalam percil 551 termuat dalam percil 13. "Kedudukan obyek letter 551 berada di percil 13. Dan di situ, terdapat dua obyek yang diminta oleh pihak pemohon untuk digabungkan SPPT-nya," ungkapnya.

Namun karena terbentur peraturan, permintaan dimaksud tidak dapat dilakukan oleh pihak Pemdes Jabon. Ditambah lagi, sudah ada perwakilan dari BPN yang menegaskan hal tersebut. "Usai diberikan penjelasan, pihak pemilik hak menyadari jika permintaannya tidak dapat dipenuhi," lontar Ketua Komisi A.

BACA JUGA:DPRD Jombang Gelar Paripurna Raperda Aset Daerah, Pemkab Bidik Optimalisasi PAD

Tinggal terakhir, legalitas yang saat ini bakal berproses serta ditunggu oleh pemohon adalah surat-surat pendukung yang bakal dibuatkan oleh Pemdes Jabon. "Tentunya yang sesuai dengan putusan PN Jombang. Dan kami yakin jika pemdes setempat bakal memiliki pekerjaan yang cukup banyak menurut saya," pungkas Totok.(war/wan)

Sumber: