HPN 2026

Polemik Pengelolaan Coban Sewu, Pemkab Malang Walkout, Sebut PUSDA Jatim Abaikan Permendagri 86

Polemik Pengelolaan Coban Sewu, Pemkab Malang Walkout, Sebut PUSDA Jatim Abaikan Permendagri 86

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Drs. Firmando H Mantondang--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ketegangan mewarnai rapat pembahasan pengelolaan wisata Coban Sewu/Trap Sewu yang digelar Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur, Selasa 10 Februari 2026. Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memilih untuk keluar dari ruangan (walkout) sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Pemkab Malang menilai keputusan PUSDA Jatim yang meminta pengelolaan kembali pada kesepakatan awal, telah mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2016 tentang Batas Wilayah.

BACA JUGA:Luruskan Kabar Viral, Pengelola Coban Sewu Ampelgading Pastikan Kantongi Izin Resmi PUSDA Jatim


Mini Kidi--

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang, Drs. Firmando H. Matondang, menegaskan bahwa norma kewilayahan adalah aturan hukum tertinggi yang harus dihormati dalam setiap pengambilan keputusan antar-daerah.

"Kabupaten Malang menegaskan bahwa pengelolaan Coban Sewu harus menghargai norma kewilayahan. Kami memilih walkout karena keputusan PUSDA terkesan memaksakan keinginan tanpa menghiraukan Permendagri sebagai aturan yang ada di atasnya," ujar Firmando, Rabu 11 Februari 2026.

BACA JUGA:Polemik Tapal Batas Berakhir, DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Tumpak Sewu Masuk Wilayah Malang

Selain masalah batas wilayah, Firmando menyoroti poin keputusan yang hanya menitikberatkan pada pembagian penghasilan pengelola. Menurutnya, aspek keamanan dan keselamatan pengunjung jauh lebih krusial dibandingkan sekadar urusan pendapatan.

"Keamanan dan keselamatan wisatawan tidak dapat hanya dipandang dari masalah pendapatan saja. Jaminan keamanan harus menjadi acuan utama menuju pariwisata yang berkelanjutan," tegasnya.

Firmando menambahkan, pada pertemuan 3 Januari 2024 lalu, Biro Pemerintahan Provinsi Jatim sebenarnya telah memberikan arahan agar kedua wilayah (Malang dan Lumajang) mengajukan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut pengelolaan. Namun, hingga saat ini draf tersebut belum terwujud, dan PUSDA justru mengambil keputusan sepihak yang hanya mengacu pada kewenangan teknis pengairan.

BACA JUGA:Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Sarangan–Cemoro Sewu Magetan

"Tidak dapat serta-merta diputuskan oleh SDA Provinsi secara sepihak. Penghormatan terhadap batas wilayah dan keselamatan pengunjung tetap menjadi tujuan utama kami," pungkas Firmando.(kid)

Sumber: