Warisan Suami dan Perlindungan Hak Istri
Catatan Redaksi Anis Tiana Pottag.--
KOMENTAR publik sering kali lebih cepat daripada pemahaman hukum.
Ketika Mutia Ayu mendapat tudingan hanya “menikmati harta mendiang suami”, diskusi di media sosial pun berkembang ke arah yang simplistik seolah penggunaan warisan oleh seorang istri adalah sesuatu yang perlu dipersoalkan.
Padahal, dalam perspektif hukum, warisan bukanlah isu moralitas, melainkan hak keperdataan yang diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ketika seorang suami meninggal dunia, maka harta peninggalannya menjadi objek hukum waris dan dibagi kepada ahli waris yang sah. Istri termasuk di dalamnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 35 menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain melalui perjanjian perkawinan.
Artinya, selama tidak ada perjanjian pisah harta, harta yang diperoleh dalam masa pernikahan pada dasarnya merupakan milik bersama.
Ketika suami meninggal, bagian dari harta bersama tersebut memang menjadi hak istri.
BACA JUGA:Indah di Spanduk Hampa di Ruang Redaksi
BACA JUGA:Belajar dari Kasus Denada: Hak Anak dan Tanggung Jawab Hukum Orang Tua

Mini Kidi--
Selain itu, Pasal 832 KUHPerdata menegaskan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.
Dengan kata lain, istri secara hukum adalah ahli waris sah. Bahkan Pasal 852 KUHPerdata menempatkan anak-anak sebagai ahli waris utama bersama pasangan yang ditinggalkan.
Dalam konteks keluarga yang memiliki anak, Pasal 50 Undang-Undang Perkawinan juga mengatur bahwa orang tua yang masih hidup memiliki kewenangan perwalian atas anak dan pengelolaan harta bendanya.
Artinya, ketika istri yang ditinggalkan juga bertanggung jawab atas anak, maka pengelolaan harta warisan bukan sekadar hak pribadi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pengasuhan.
Di sinilah pentingnya membedakan opini publik dengan norma hukum. Menggunakan warisan suami bukan tindakan yang salah selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Warisan bukanlah “bonus” yang dinikmati tanpa hak, melainkan bagian dari sistem hukum keluarga yang telah diatur negara.
Yang sering luput dari diskusi adalah bahwa warisan bukan hanya soal konsumsi, tetapi juga keberlanjutan hidup dan tanggung jawab terhadap anak.
Pernyataan bahwa sebanyak apa pun harta akan habis jika tidak dikelola dengan baik justru menunjukkan kesadaran akan pentingnya kemandirian ekonomi, bukan sekadar ketergantungan pada peninggalan masa lalu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang publik sering kali menghakimi sebelum memahami dasar hukumnya. Dalam sistem hukum Indonesia, posisi istri sebagai ahli waris dilindungi secara jelas.
Perdebatan seharusnya tidak berhenti pada asumsi, tetapi pada pemahaman bahwa warisan adalah hak yang sah, bukan sekadar isu sensasional.
Pada akhirnya, yang perlu dikedepankan bukanlah prasangka, melainkan literasi hukum keluarga. Karena dalam hukum, hak waris tidak ditentukan oleh opini netizen, melainkan oleh norma yang berlaku.
Sumber:




