HPN 2026

Lantik 27 Pejabat Fungsional, Bupati Gatut Sunu Ingatkan Jangan Sekadar Absen

Lantik 27 Pejabat Fungsional, Bupati Gatut Sunu Ingatkan Jangan Sekadar Absen

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melantik pejabat fungsional di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali memperkuat birokrasi dengan melantik 27 pejabat fungsional, Senin 9 Februari 2026 sore. Pelantikan digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dipimpin langsung Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.


Mini Kidi--

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Baharuddin serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa jabatan fungsional harus diiringi dengan kinerja nyata yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Siapkan Charger Gratis untuk Pengemudi Becak Listrik Presiden Prabowo

“Pejabat yang dilantik hari ini harus bekerja dengan baik. Jangan hanya datang ke kantor cuma buat absen saja, tapi tidak bekerja,” tegasnya.

Bupati Gatut Sunu menekankan, pejabat fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor, sehingga dituntut profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai tugas masing-masing.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung Soeroto menjelaskan, pelantikan pejabat fungsional merupakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Isra Mikraj di Pendopo, Pemkab Tulungagung Ajak Warga Perkuat Iman dan Bangun Daerah Bersama

“Pelantikan ini mengacu pada Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik,” jelasnya.

Dari total 27 pejabat fungsional yang dilantik, sebanyak 11 orang berasal dari bidang kesehatan yang meliputi tenaga kesehatan gigi, apoteker, perawat, serta administrasi kesehatan. Selain itu, lima orang dari bidang pendidikan dan 11 orang dari bidang teknis.

“Mereka tersebar di Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pendidikan, serta unsur teknis seperti BKPSDM, pengadaan barang dan jasa, Inspektorat, dan Dinas PUPR,” terangnya.

BACA JUGA:Dukung Becak Listrik Presiden, Pemkab dan ULP PLN Tulungagung Siapkan SPLU

Soeroto menambahkan, pelantikan pejabat fungsional masih dimungkinkan dilakukan ke depan apabila terdapat peralihan jabatan PNS ke jabatan fungsional baru atau jabatan fungsional pertama.

Soeroto juga menegaskan bahwa jabatan fungsional tidak menutup peluang ASN untuk berkarier ke jabatan struktural, administrator, maupun pengawas, sepanjang mendapat kepercayaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (fir)

Sumber:

Berita Terkait