Peserta PBI JKN Dinonaktifkan? Ini Penjelasan dan Cara Aktifkan Kembali Menurut BPJS Kesehatan

Peserta PBI JKN Dinonaktifkan? Ini Penjelasan dan Cara Aktifkan Kembali Menurut BPJS Kesehatan

Suasana kantor BPJS Kesehatan yang terus melayani kebutuhan informasi peserta. --

BOJONEGORO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menanggapi ramainya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif per 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam SK tersebut terdapat penyesuaian data. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru agar bantuan dari pemerintah tersebut lebih tepat sasaran. Meski ada pergantian personil, jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama dengan bulan sebelumnya.

BACA JUGA:Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan


Mini Kidi--

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Namun, peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu,” ujar Rizzky.

Beberapa kriteria tersebut di antaranya: peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori miskin/rentan miskin, atau peserta sedang mengidap penyakit kronis dan dalam kondisi darurat medis.

BACA JUGA:Duta Muda BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Kediri Lakukan Skrining Kesehatan

Prosedur Aktivasi Kembali Bagi peserta yang memenuhi kriteria, langkah yang harus dilakukan adalah melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status JKN-nya.

Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses layanan tanpa tatap muka melalui PANDAWA (WhatsApp): 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center: 165, Aplikasi Mobile JKN, Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang berada di rumah sakit dan mengalami kendala, Rizzky menyarankan untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit tersebut.

BACA JUGA:RSA Bojonegoro Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan demi Akses Layanan Kesehatan Berkualitas

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaannya selagi sehat. Jangan menunggu sakit baru mengecek, agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis mendadak,” pungkas Rizzky.(top)

Sumber: