Polemik Skema Beasiswa Surabaya, DPRD Minta Perwali Lama Tetap Berlaku

Polemik Skema Beasiswa Surabaya, DPRD Minta Perwali Lama Tetap Berlaku

Anggota Komisi D DPRD Surabaya William Wirakusuma memberikan keterangan terkait beasiswa pendidikan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya tetap memberlakukan peraturan wali kota lama agar mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh tidak terkendala kuliah hingga lulus, Selasa 27 Januari 2026.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya William Wirakusuma menegaskan, prioritas utama saat ini adalah memastikan mahasiswa penerima beasiswa skema lama tetap bisa mengisi Kartu Rencana Studi tanpa hambatan administrasi.


Mini Kidi--

“Yang paling penting, mahasiswa penerima beasiswa berdasarkan perwali lama harus tetap bisa KRS. Jangan sampai ada yang putus kuliah,” tegas William.

William mengakui adanya keresahan di kalangan mahasiswa seiring penyesuaian skema bantuan pendidikan dan besaran Uang Kuliah Tunggal di sejumlah perguruan tinggi.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Jamin UKT Mahasiswa Prasejahtera Aman, Bongkar Penyusupan Beasiswa

Menurutnya, DPRD telah mendorong Pemkot Surabaya untuk segera merampungkan komunikasi dengan pihak kampus agar polemik tersebut tidak berdampak pada hak belajar mahasiswa.

Informasi yang diterima, Pemkot Surabaya telah melakukan lobi dengan beberapa rektor terkait penyesuaian UKT, namun kesepakatan belum tercapai di seluruh perguruan tinggi sehingga sebagian mahasiswa terkendala administrasi akademik.

Menyikapi hal tersebut, William meminta persoalan teknis keuangan tidak mengorbankan mahasiswa penerima beasiswa lama.

BACA JUGA:Gaji Ortu Rp20 Juta Dapat Beasiswa Pemuda Tangguh, Evaluasi Pemkot Surabaya Temukan 70 Persen Salah Sasaran

“Kami di Komisi D meminta yang penting mahasiswa bisa KRS dulu. Urusan keuangan bisa dibicarakan kemudian,” ujarnya.

William menilai Pemkot Surabaya harus hadir mencarikan solusi pendanaan jika pihak kampus keberatan dengan skema baru, baik melalui CSR, pihak ketiga, maupun APBD.

Jika alokasi anggaran belum mencukupi, William menyarankan penambahan melalui Perubahan Anggaran Keuangan agar hak mahasiswa tetap terjamin.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Buka Beasiswa Penghafal Kitab Suci untuk 1.412 Pelajar

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perwali lama merupakan komitmen pemerintah kota yang telah disertai nota kesepahaman dengan perguruan tinggi sehingga tidak boleh diabaikan.

“Kami ingin mahasiswa dijamin bisa lulus dan diwisuda. Jangan sampai ada yang terhenti hanya karena persoalan UKT,” pungkasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait