Kasus Pelemparan Kaca Kereta Api di Nganjuk Tuntas, Polres dan PT KAI Kedepankan Perlindungan Anak

Kasus Pelemparan Kaca Kereta Api di Nganjuk Tuntas, Polres dan PT KAI Kedepankan Perlindungan Anak

Kasus Pelemparan Kaca KA--

NGANJUK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres Nganjuk bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah menuntaskan proses penanganan kasus pelemparan kaca Kereta api melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan pendekatan perlindungan anak.

BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda Kunjungi Bupati dan Dandim 0810


Mini Kidi--

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa meskipun pemberitaan menyebut aksi vandalisme sudah mendapat kecaman dari pihak KAI, penanganan Polres Nganjuk tetap mengutamakan prinsip hukum yang berkeadilan dan perlindungan terhadap anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati langkah PT KAI Daop 7 Madiun dalam menyikapi aksi pelemparan batu tersebut. Proses penanganan yang kami lakukan bersifat profesional dan humanis, karena terduga pelaku masih di bawah umur. Penegakan hukum dilakukan sambil memberikan pembelajaran yang tepat kepada yang bersangkutan dan keluarga,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa, 27 Januari 2026

BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan

Peristiwa pelemparan batu yang dilaporkan terjadi pada Jumat (23/1/2026) terhadap KA Ranggajati dan pada Sabtu (24/1/2026) terhadap KA Jayakarta Premium di petak jalan Bagor–Nganjuk KM 120+5 hingga KM 120+7, wilayah Kelurahan Kedondong, Kecamatan Nganjuk.

Akibat kejadian tersebut, kaca rangkaian Kereta Premium 6 nomor sarana K301733 TD pada posisi 16Ab–17Ab mengalami pecah.

BACA JUGA:Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Jumari, S.H. menjelaskan bahwa petugas pengamanan PT KAI Daop 7 Madiun melalui jajaran Polsuska bergerak cepat mengamankan empat anak di sekitar lokasi kejadian. Dari pemeriksaan awal, dua anak mengakui perbuatannya, sedangkan dua lainnya tidak terbukti terlibat secara langsung.

“Dua anak yang mengakui perbuatannya kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan didampingi orang tua masing-masing untuk dilakukan proses mediasi,” ujar Kompol Jumari.

BACA JUGA:Perhutani Hadiri Kenal Pamit Kapolres Nganjuk, Sampaikan Apresiasi dan Harapan Sinergi

Dua terduga anak tersebut, masing-masing berinisial AA (10) dan AM (10), adalah warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Mediasi melibatkan perwakilan PT KAI, orang tua, dan Polsek Nganjuk Kota.

Dalam kesepakatan, orang tua menyatakan kesanggupan untuk memberikan penggantian kerugian kepada pihak KAI yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga terduga pelaku, serta berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan.

Sumber:

Berita Terkait