Jadi Lokasi Dapur MBG, Pelindo Tegaskan Status Lahan Teluk Kumai Sudah Inkrah
Lahan milik Pelindo yang dimanfaatkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)di Teluk Kumai Timur nomor 83A.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 angkat bicara terkait polemik sengketa lahan di Jalan Teluk Kumai Timur nomor 83A. lahan yang kini dimanfaatkan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dipastikan secara sah merupakan aset negara di bawah pengelolaan Pelindo.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya klaim kepemilikan dari Wawan Syarwhani (80), seorang pensiunan Pelindo yang pernah menjabat satu tingkat di bawah direksi dan purnatugas pada 2004. Wawan mengklaim rumah yang kini dijadikan dapur umum tersebut adalah aset pribadinya.
BACA JUGA:Pelindo Regional 3 Tegaskan Eksekusi Lahan di Kawasan Teluk Kumai Surabaya Sah Secara Hukum

Mini Kidi--
Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Widodo, menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melewati seluruh proses hukum dan kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
”Sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum di pengadilan. Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. hingga tingkat kasasi Nomor 306 K/Pdt/2021 telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Purwanto, Senin 26 Januari 2026.
BACA JUGA:Pelindo Dorong UMKM dan Generasi Muda lewat Portival Nusantara 2025
Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui juru sita bahkan telah melaksanakan eksekusi riil pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A itu telah diserahkan kembali kepada Pelindo selaku pemohon eksekusi.
"Dalam proses eksekusi tersebut yang bersangkutan (Wawan) turut hadir dan menyaksikannya," ujarnya.
Purwanto meluruskan persepsi mengenai kepemilikan aset. Ia membenarkan bahwa bangunan rumah di lokasi tersebut memang dibeli oleh Wawan Syarwhani. Namun, transaksi pembelian tersebut hanya mencakup fisik bangunan, tidak termasuk tanahnya.
BACA JUGA:Gerakan Hijau Bersama Pelindo 3 Ubah Wajah Prapat Kurung
”Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.
Dalam putusan pengadilan, Wawan diperintahkan menyerahkan tanah tersebut kepada Pelindo. Karena bangunan berdiri di atas tanah HPL dan tidak dilakukan pembongkaran sukarela, maka secara hukum Pelindo berhak menguasai bangunan tersebut.
Sebelum langkah eksekusi diambil, Purwanto menjelaskan bahwa Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi. Namun, titik temu gagal dicapai karena pihak penghuni menolak opsi yang ditawarkan.
Sumber:
