Menteri ATR/BPN Cabut HGU Raksasa Gula Lampung, Lahan Dikembalikan ke Kemenhan

Menteri ATR/BPN Cabut HGU Raksasa Gula Lampung, Lahan Dikembalikan ke Kemenhan

Menteri Nusron Wahid --

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik raksasa industri gula di Lampung yang tergabung dalam grup korporasi berinisial 'SGC'.

Keputusan ini menjadi puncak dari sengketa lahan berkepanjangan yang melibatkan tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq TNI Angkatan Udara.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah dari Sengketa


Mini Kidi--

Pencabutan ini bukan merupakan langkah mendadak. Menurut Menteri Nusron, keputusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi di Kejaksaan Agung pada Rabu (21/1/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir.

"Ini adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2015, 2019, dan LHP 2022. Semua instansi, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, hingga TNI, telah sepakat bahwa HGU tersebut harus dicabut," ujar Nusron dalam konferensi persnya.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lepas 500 Mahasiswa UIN Pekalongan Ikuti KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Objek yang dicabut mencakup enam entitas usaha di bawah bendera Sugar Group Companies (SGC), termasuk di antaranya PT Sweet Indo Lampung (SIL). Selama ini, lahan seluas 85.244 hektare tersebut digunakan sebagai perkebunan tebu dan pabrik pengolahan gula—salah satunya memproduksi merek terkenal, Gulaku.

Berdasarkan data BPK, nilai aset lahan strategis ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 14,5 triliun. Namun, karena secara legal berdiri di atas tanah Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bun Yamin, pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut harus kembali ke pangkuan negara.

BACA JUGA:Lantik Pejabat Struktural, Menteri ATR/Kepala BPN: Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Transaksi

Meski prosedur administrasi seperti surat peringatan telah dilayangkan, Nusron mengakui adanya keberatan dari pihak korporasi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi langkah hukum lanjutan dari pihak SGC.

"Mereka keberatan, tapi kita sudah antisipasi langkah selanjutnya. Intinya, lahan ini akan dikembalikan kepada pihak yang berhak," pungkas Nusron.

Kini, proses administrasi sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN untuk pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan.

BACA JUGA:Lewat Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 RI, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Makna Kemerdekaan

Sumber:

Berita Terkait