Pemprov Jatim Gandeng Kemenag dan ATR BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Gubernur Khofifah berdialog dengan Kepala Kanwil BPN dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Agama dan ATR/BPN guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf demi kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf umat, Jumat 23 Januari 2026.

Mini Kidi--
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah potensi konflik, sengketa, serta penyalahgunaan peruntukan aset wakaf yang bernilai strategis bagi umat.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin menemukan format sinergi yang kuat agar percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur bisa dilakukan lebih efektif,” ujar Khofifah.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Minta Perkuat Layanan ODGJ di Pasuruan
Selain itu, Khofifah menyebut percepatan sertifikasi juga bertujuan memberikan kepastian hukum pertanahan, khususnya bagi tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur.
Menurutnya, hingga tahun 2025 tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf di Jawa Timur telah terdaftar dan bersertipikat, namun upaya percepatan tetap perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor.
BACA JUGA:Khofifah Pastikan Pemprov Jatim Siap Dukung Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
“Dengan kehati-hatian yang tepat, prosedur bisa dibedah dan disederhanakan tanpa mengurangi akurasi. Ini ikhtiar bersama agar target percepatan sertifikasi wakaf dari Kementerian ATR/BPN dapat tercapai,” ungkapnya.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, meliputi pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.
BACA JUGA:Maidi Tersangka, Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menjelaskan sertifikasi wakaf membutuhkan jembatan antara nilai keikhlasan wakaf dan tertib administrasi negara agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Tugas kami adalah membangun jembatan emas administrasi agar nilai wakaf yang lillahi ta’ala tetap terjaga, namun juga tertib secara hukum,” pungkas Asep. (Ain)
Sumber:
