Pangkas Dana Desa demi Koperasi Merah Putih, Senator Lia: Pembangunan Desa Terancam Lumpuh
Lia Istifhama.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kebijakan pengalihan sebagian Dana Desa (DD) untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai memicu gelombang keresahan di akar rumput.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengungkapkan bahwa dirinya menerima rentetan keluhan dari para kepala desa yang merasa ruang gerak pembangunan mereka kian terjepit.
BACA JUGA:Desak Reformasi DBHCHT, Senator Lia: Jangan Biarkan Daerah Penghasil Hanya Jadi Penonton

Mini Kidi--
Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menyebutkan, pemangkasan anggaran tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan program desa yang telah disusun melalui musyawarah panjang.
Lia memaparkan bahwa keluhan para kepala desa di Jatim memiliki pola yang serupa. Yakni, ketidakpastian fiskal. Dana Desa yang semula diproyeksikan sebagai motor penggerak infrastruktur dan ekonomi lokal, kini harus menciut secara signifikan.
“Banyak kepala desa bercerita, program pembangunan yang sudah direncanakan, bahkan ada yang sudah berjalan, terpaksa macet total. Penyebabnya satu, Dana Desa berkurang drastis karena dialihkan ke program KDMP,” ujar Lia dalam keterangannya, Jumat, 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Rumah Desa Hebat Rayakan Harlah Ke-7 dan Tasyakuran Beasiswa Bersama Senator Lia Istifhama
Menurut Lia, kondisi ini kian pelik karena desa sudah lebih dulu dibebani berbagai instruksi pemerintah pusat yang bersifat wajib, mulai dari penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, hingga penguatan layanan Posyandu.
Dengan adanya pengalihan dana untuk koperasi, ruang fiskal desa dianggap semakin tidak sehat. Akibatnya, aspirasi murni masyarakat desa seringkali terpinggirkan demi menggugurkan kewajiban program pusat.
“Desa kini seolah hanya menjadi pelaksana administratif program pusat. Sementara itu, kebutuhan riil dan mendesak di masyarakat justru tidak tertangani optimal. Inilah yang memicu kegelisahan mendalam di tingkat desa,” tegasnya.
Ning Lia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak mencederai semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai representasi daerah, ia berkomitmen membawa persoalan ini ke meja hijau DPD RI untuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
Sumber:
