Satlantas Polres Kediri Kota Berikan Imbauan Parkir di Jalan Stasiun
Anggota Satlantas Polres Kediri Kota memberikan imbauan parkir kepada masyarakat di Jalan Stasiun.-Agung Nugroho-
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satlantas Polres Kediri Kota memberikan imbauan kepada masyarakat dan juru parkir terkait aturan parkir di kawasan Jalan Stasiun, Rabu 21 Januari 2026.
BACA JUGA:Satlantas Polres Kediri Kota Survei Pengalihan Arus Lalin Terkait Proyek Tol Bandara Dhoho
Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota menyapa langsung masyarakat serta juru parkir di sekitar Stasiun Kota Kediri. Kehadiran petugas Unit Kamsel Satlantas Kediri Kota yang dipimpin Iptu Mujani SH bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan parkir di kawasan tersebut.

Mini Kidi--
“Imbauan kami sampaikan tidak hanya kepada juru parkir, tetapi juga kepada masyarakat khususnya pengunjung agar mematuhi peraturan dalam memarkir kendaraan,” ujar Iptu Mujani.
BACA JUGA:Gelar Polsanak, Satlantas Polres Kediri Kota Sentuh Anak-Anak Dharma Wanita
Ia menjelaskan, parkir di Jalan Stasiun Kota Kediri harus mematuhi hasil rapat koordinasi Forum LLAJ serta ketentuan sosialisasi jalan satu arah yang diperpanjang selama satu minggu.
BACA JUGA:Satlantas Polres Kediri Kota Terus Kampanyekan Kamseltibcar Lantas
Selain itu, terhitung mulai 20 hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 sampai 17.00 WIB, kendaraan diperbolehkan parkir di sisi selatan jalan, sementara di luar jam tersebut dilarang parkir di sepanjang Jalan Stasiun Kota Kediri.
BACA JUGA:Satlantas Polres Kediri Kota Survei Kondisi Jalan Rusak
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan SH menambahkan bahwa imbauan tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas.
BACA JUGA:Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Ramp Check Kendaraan Pastikan Kamsel
“Masyarakat jangan sampai terganggu atau dirugikan, karena pada dasarnya peraturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama,” ungkapnya. (nug/fai)
Sumber:




