Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polres Kediri Kota Sosialisasikan Perubahan KUHP dan KUHAP
Narasumber bersama peserta sosialisasi perubahan KUHP dan KUHAP.--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres Kediri Kota melalui Seksi Hukum (Si Hukum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan dilaksanakan, Rabu 4 Februari 2026, diikuti oleh jajaran pejabat utama, Kasat Reskrim, Kasi Hukum, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kanit Gakkum beserta para penyidik satuan masing-masing, serta para Kapolsek, Kanit, Panit.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Periksa Kondisi Bus

Mini Kidi--
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Hukum Polres Kediri Kota AKP Suparjo, S.H., Ps. Kasubsibankum Aiptu Roni Erwartana, S.H., M.H., serta Ps. Kasubsiluhkum Aipda Ade Januar Pribadi, S.H., M.M., M.H.
Materi-materi yang disampaikan terkait perubahan Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, yang kemudian diperdalam melalui sesi diskusi dan pembulatan materi.
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Laksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Humanis namun Tegas
Si Hukum Polres Kediri Kota bersama Satreskrim memberikan pemahaman mengenai penerapan perubahan KUHP dan KUHAP.
Baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penanganan delik aduan, maupun tindak pidana, termasuk ketentuan ancaman pidana maksimal dan minimal sesuai regulasi terbaru.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme penegakan hukum di jajaran Polres Kediri Kota.
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Amankan Laga Amal Persik Legends vs Persebaya Legends
“Bapak Kapolres menekankan agar seluruh penyidik dan penyidik pembantu memahami secara menyeluruh perubahan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai SOP, profesional, dan akuntabel,” ujar AKP Cipto.
Menurutnya, pemahaman terhadap perubahan regulasi tersebut sangat penting untuk mencegah kesalahan penerapan hukum, maupun prosedur yang berpotensi menimbulkan pengaduan dari masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan kinerja penyidik semakin profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” tambahnya.
Sumber:




