Eksekusi Lahan di Sleman Gagal, Panitera Datang ke Lokasi Justru untuk Menunda
Panitera PN Sleman Heri Harjanto dihadang sekelompok pria di lokasi eksekusi.-Istimewa-
SLEMAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Upaya eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di Jombor Lor, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026, gagal dilaksanakan. Alih-alih menjalankan penetapan pengadilan, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sleman justru datang ke lokasi untuk menyampaikan penundaan eksekusi, dengan alasan pertimbangan keamanan.
BACA JUGA:Lagi-Lagi PN Sleman Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi dalam Rakor 2
Panitera PN Sleman, Heri Harjanto, tiba di lokasi sekitar pukul 08.45 WIB. Namun sejak awal kehadirannya tidak diikuti dengan pembacaan penetapan eksekusi. Akses menuju objek seluas kurang lebih 3.697 meter persegi telah ditutup pagar bambu dan seng, serta terdapat sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) di sekitar lokasi.

Mini Kidi--
Situasi tersebut dijadikan dasar oleh panitera untuk tidak melaksanakan eksekusi, meskipun sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi (rakor) lintas instansi yang melibatkan kepolisian, TNI (Kodim dan Koramil), serta Satpol PP, yang menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi.
Penundaan ini memunculkan pertanyaan serius, karena kehadiran panitera ke lokasi justru berujung pada pengumuman penundaan, bukan pelaksanaan eksekusi sebagaimana dijadwalkan. Terlebih lagi, aparat kepolisian dari Polresta Sleman tidak terlihat hadir di lokasi, meskipun pengamanan merupakan bagian penting dari proses eksekusi.
“Penundaan dilakukan murni karena alasan keamanan. Terkait ketidakhadiran pengamanan dari Polresta Sleman, silakan ditanyakan langsung ke Polresta Sleman,” ujar Heri kepada wartawan.
BACA JUGA:PN Sleman Tidak Tegas, Rakor Ekseksusi Tiga Bidang Tanah Ditunda: Warga Surabaya Kecewa
Heri mengakui bahwa penghadangan massa dalam proses eksekusi merupakan hal yang sering terjadi. Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya didukung oleh aparat keamanan secara penuh, agar penetapan pengadilan dapat dijalankan. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti ketidakhadiran aparat kepolisian pada hari pelaksanaan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengamanan yang hadir sangat terbatas. Meski unsur TNI dari Kodim dan Koramil serta Satpol PP disebut telah siap mendukung, kehadiran mereka tidak cukup untuk membuat panitera melaksanakan eksekusi. Akibatnya, putusan eksekusi tidak dibacakan sama sekali, dan proses hukum kembali tertunda tanpa kejelasan jadwal ulang.
Kuasa hukum pemohon eksekusi dari Goen Best Law Firm, Kacung, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai kegagalan ini mencerminkan tidak seriusnya negara dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Penetapan eksekusi sudah jelas dan dijadwalkan hari ini. Namun panitera datang ke lokasi bukan untuk melaksanakan, melainkan untuk menunda. Ini mencederai kepastian hukum,” kata Kacung.
Menurutnya, kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh objek melalui lelang negara yang sah, serta telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung. “Negara sudah memenangkan klien kami, tetapi hari ini negara justru absen saat putusan harus dijalankan,” ujarnya.
Kacung juga menanggapi pernyataan kuasa hukum termohon yang menyebut masih akan dilakukan perundingan ulang. Ia menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak rasional, mengingat kliennya telah mengeluarkan biaya sekitar Rp12 miliar untuk membeli objek lelang.
Sumber:




