Jeritan Warga Tegal Besar di Gedung Dewan: 'Kami Tak Bisa Kerja, Tapi Cicilan Rumah Jalan Terus!'

Jeritan Warga Tegal Besar di Gedung Dewan: 'Kami Tak Bisa Kerja, Tapi Cicilan Rumah Jalan Terus!'

Suasana Hearing di gedung DPRD Jember, Warga tuntut relokasi --

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ruang Aula DPRD Kabupaten Jember mendadak penuh sesak oleh guratan kekecewaan. Puluhan warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar II mendatangi Komisi C untuk menumpahkan keresahan yang tak kunjung usai: ancaman banjir yang terus menghantui setiap kali langit mendung menggelap, Selasa, 20 Januari 2026.

BACA JUGA:Gara-gara SOTK Baru dan SIPD Eror, Gaji Ribuan ASN dan Anggota DPRD Jember Terlambat Cair


Mini Kidi--

​Hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, ini menjadi panggung bagi warga untuk memperjuangkan rasa aman mereka. Hadir pula Dinas PUPR Sumber Daya Air (SDA), Komisaris PT 9 Bintang selaku pengembang, serta Ketua REI Jember, Abdus Salam.

​Latar belakang pertemuan ini menyayat hati. Hanya selang beberapa hari sebelumnya, 52 rumah warga terendam air. Bukan sekadar genangan, namun sebuah petaka tahunan yang melumpuhkan ekonomi keluarga.

BACA JUGA:Dana Desa Jember Dipangkas Lebih dari 60 Persen, DPRD Jember: Kades Dituntut Kreatif

Suara Saifudin, salah satu warga, bergetar saat menceritakan penderitaannya. Baginya, hujan bukan lagi berkah, melainkan horor yang mengancam harta benda dan kelangsungan hidup.

​“Setiap musim hujan kami selalu was-was. Banjir tahun 2025 saja sudah membuat kami babak belur secara materiil. Kami ini mayoritas warga ekonomi pas-pasan. Saat banjir datang, kami terpaksa tidak bekerja karena harus berjibaku dengan air dan lumpur, sementara cicilan rumah tidak pernah berhenti menagih,” ungkapnya dengan nada pilu.

BACA JUGA:Pupuk Jiwa Kemanusiaan, PMR Wira SMKN 2 Jember Sukses Gelar Donor Darah Rutin

Ketakutan serupa dirasakan Agus, penghuni Blok E sejak 2019. Ia membawa pesan mendalam tentang kondisi psikologis anak-anak di perumahan tersebut.

“Kami bahkan berharap bisa direlokasi ke tempat yang lebih aman. Bayangkan trauma yang dialami balita-balita kami. Kami butuh solusi nyata: tembok yang kokoh, drainase yang berfungsi, dan normalisasi sungai yang tuntas!” tegas Agus.

BACA JUGA:Gencar Razia Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Jember Pimpin Langsung Penggeledahan Kamar Hunian dan Tes Urine

Menanggapi keluhan tersebut, pihak PUPR SDA Jember, melalui Pak Dai, mengungkapkan fakta teknis yang mencemaskan. Menurutnya, elevasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Bedadung saat ini sudah melampaui ambang batas aman. Namun, ia menyebut bahwa pengerukan sungai merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sebuah jawaban yang seringkali membuat warga merasa berada di "jalan buntu" birokrasi.

​David Handoko Seto bertindak tegas. Ia mengingatkan aturan saklek bahwa sempadan sungai sejauh 15 meter dilarang keras untuk dibangun. Ia mendesak PT 9 Bintang selaku pengembang untuk segera mengambil langkah konkret.

Sumber:

Berita Terkait