SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 15 juru parkir liar dari sejumlah titik kota dalam operasi penertiban, Selasa 20 Januari 2026.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan informasi dari media sosial di beberapa lokasi rawan.

Mini Kidi--
"Hari ini kami mengamankan 15 orang pelaku jukir liar dari Jalan Blauran, Jalan Mulyosari, Jalan Gayungan, dan Pasar Besar," kata AKBP Erika Purwana Putra.
Selain itu, petugas menemukan tiga jukir yang menggunakan QRIS pribadi sebagai alat pembayaran parkir. Para pelaku berdalih QRIS tersebut milik Pemkot Surabaya.
BACA JUGA:Langgar Aturan, 2 Jukir di Jalan Sumatra Diamankan Satsamapta Polrestabes Surabaya
"QRIS yang digunakan para pelaku adalah QRIS pribadi dan telah dipakai sejak Januari 2026. Dari pendalaman sementara, jumlah korban masih belum signifikan," ujarnya.
Sementara itu, seluruh jukir liar yang diamankan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Perang Lawan Parkir Liar, Polrestabes Surabaya Tindak 131 Jukir Ilegal Sepanjang Tahun 2025
Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan berdasarkan Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
"Perintah Kapolrestabes Surabaya sangat tegas terkait jukir liar, dan kami akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum secara berkelanjutan," pungkasnya.