Lupa Cabut Kunci, Honda Vario di Kenjeran Surabaya Nyaris Amblas

Lupa Cabut Kunci, Honda Vario di Kenjeran Surabaya Nyaris Amblas

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti Honda Vario milik korban.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario di kawasan Kenjeran gagal setelah pelaku residivis dipergoki pemilik rumah karena kunci kontak masih menempel di kendaraan, Senin 20 Januari 2026.

Pelaku diketahui bernama Muhamat David Saini 22, warga Jalan Wonosari Lor, yang nyaris membawa kabur Honda Vario warna white silver bernopol L 5057 ZG milik korban berinisial AMR.


Mini Kidi--

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Tambak Wedi Gang Sejahtera. Saat itu korban baru pulang kerja dan memarkir sepeda motor di teras rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, kelalaian korban dimanfaatkan pelaku yang melintas dan melihat adanya peluang.

BACA JUGA: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Hidroponik Petekan di Surabaya

“Saat memarkirkan motor di teras rumah, kunci kontaknya masih menempel. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” ujar Iptu Suroto, Selasa 20 Januari 2026.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka menyelinap ke teras dan mencoba menyalakan sepeda motor. Namun suara mesin dan lampu yang menyala justru menarik perhatian korban.

BACA JUGA:Begini Upaya Polisi Ungkap Pembunuhan di Wonokusumo Jaya Surabaya

Awalnya, korban mengira adiknya hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Saat dicek ke ruang tamu, korban mendapati orang tak dikenal telah menggeser motor dan bersiap melarikan diri.

“Saat disadari motornya hendak dibawa kabur, korban langsung menyergap tersangka,” imbuhnya.

Keributan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Beruntung, anggota Polsek Kenjeran segera tiba di lokasi sehingga pelaku terhindar dari amuk massa.

BACA JUGA:Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian ponsel yang pernah ditangani Polsek Genteng pada 2020 dan divonis satu tahun penjara.

“Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan TKP lain,” tegasnya. (alf)

Sumber: