Arie S Tyawatie, Korban Penipuan Minta Terdakwa De Laguna dan Luthfy Dihukum Lebih Berat
Terdakwa R.De Laguna Latanri Putera di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID- Korban penipuan investasi bermodus solar bodong, Arie S Tyawatie menyatakan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 22 bulan penjara terhadap dua terdakwa, R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy.
Ia pun berharap hakim lebih bijaksana dalam memberikan putusan terhadap kedua terdakwa. Rencananya, besok, Rabu, 21 Januari 2026 agenda sidang adalah pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.
Sesuai jadwal sidang, pembacaan putusan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Sari 2 mulai pukul 10.00-selesai.
Arie menilai tuntutan tersebut terlalu ringan, mengingat kedua terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara serupa.
Ia menegaskan, hakim seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat dari vonis sebelumnya agar memberikan efek jera.
“Saya sangat kecewa. Ini bukan pertama kali terdakwa melakukan hal serupa. Mereka sudah pernah dihukum atas kasus yang sama,” ujar Arie, Selasa, 20 Januari 2026.

Mini Kidi--
Menurutnya, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman. Tuntutan yang ringan dikhawatirkan justru membuka peluang kejahatan serupa terulang dan menimbulkan korban baru.
Arie juga menyoroti belum adanya pengembalian kerugian yang dialaminya hingga saat ini. Ia merasa ironis ketika para terdakwa masih mampu membiayai penasihat hukum, sementara dana yang digunakan diduga berasal dari uang para korban.
“Saya sebagai korban belum menerima pengembalian uang. Tapi mereka masih bisa membayar pengacara. Itu sangat menyakitkan,” katanya.
Lebih lanjut, Arie berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan rekam jejak para terdakwa sebagai pelaku berulang. Ia meminta putusan yang adil dan tegas, setidaknya setara dengan hukuman yang pernah mereka jalani sebelumnya.
“Saya berharap hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal. Jangan sampai residivis justru diperlakukan lebih ringan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Jawa Timur, Dra Arie S Tyawatie MM menjadi salah satu korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa De Laguna dan M Luthfy.
Arie mengungkapkan bahwa dirinya awalnya ditawari peluang bisnis suplay solar. Namun, dana sebesar Rp1,5 miliar yang ia setorkan tidak pernah kembali dan tidak jelas penggunaannya.
Arie berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman setimpal. “Kami berharap hakim memberikan hukuman berat karena bukan hanya saya yang menjadi korban,” ujar Arie yang kini berhijab.
Sumber:
