DPRD Jombang Tekankan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Dinsos 2026

DPRD Jombang Tekankan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Dinsos 2026

DPRD Jombang menggelar RDP bersama Dinsos membahas RKA tahun 2026.-Muhammad Anwar-

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi D DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Sosial untuk membahas RKA Dinsos 2026 dengan fokus pada akurasi data penerima bantuan sosial, Senin 19 Januari 2026.

BACA JUGA:Dukung Peningkatan Pelayanan, Komisi D DPRD Jombang Hearing dengan 2 RSUD

Sekretaris Komisi D DPRD Jombang Rahmat Agung Saputra mengatakan pembahasan difokuskan pada efektivitas program bantuan agar berjalan optimal seperti tahun-tahun sebelumnya.


Mini Kidi--

“Kami ingin memastikan bantuan untuk masyarakat di tahun 2026 bisa berjalan dengan baik seperti tahun sebelumnya. Apalagi sekitar 60 persen anggaran Dinsos itu langsung disalurkan ke masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Dibahas Intens di Hearing Komisi D DPRD Jombang, Polemik Bonus Pelatih Berakhir Damai

Menurutnya, besarnya porsi anggaran bantuan sosial tersebut perlu dikawal bersama agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Agung Hariadi menjelaskan pihaknya melakukan pencermatan rencana kerja dan DPA tahun 2026 secara menyeluruh.

BACA JUGA:Banjir Rendam Ratusan Hektare Sawah, DPRD Jombang Dorong Evaluasi Pabrik di Ploso

“Yang kami sampaikan adalah pencermatan rencana kerja DPA tahun 2026. Mulai dari enam program, kemudian 14 kegiatan beserta rincian subkegiatannya,” jelas Agung.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Sentil Minimnya Transparansi Proyek Sekolah Rakyat Tunggorono

Selain itu, Komisi D menyoroti pentingnya harmonisasi data antarorganisasi perangkat daerah terutama yang berkaitan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.

BACA JUGA:Belajar dari Polemik Ruko Simpang Tiga, DPRD Jombang Gaspol Raperda Aset

“Kalau APBD ini, kami sering diminta melakukan harmonisasi data terkait DTSEN. Contohnya penerima bantuan iuran daerah jaminan kesehatan dari APBD, datanya harus sinkron antara Dinsos dan Dinkes,” terangnya. (war)

Sumber: