Dinas Dukcapil Magetan Kehabisan Blangko KTP Elektronik
Layanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan kehabisan blangko KTP elektronik sehingga pelayanan pencetakan KTP-el belum dapat dilakukan secara normal, Kamis 15 Januari 2026.
Material blangko KTP-el yang tersisa hanya 91 lembar dan telah didistribusikan ke lima kecamatan sejak Rabu 14 Januari 2026, sementara stok di kantor dinas dinyatakan kosong.

Mini Kidi--
Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Magetan Yuliana Wahyu Rahmawati, kondisi tersebut telah dilaporkan ke kementerian terkait.
"Posisi stok blangko KTP-el per tanggal 14 sore masih tersisa 91 dan itu sudah berada di beberapa kecamatan, untuk dinas sudah kosong," kata Yuliana Wahyu Rahmawati, Kamis 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejari Magetan Tak Bisa Intervensi Pemkab Terkait Aset Mangkrak
Ia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pengiriman blangko KTP-el kepada kementerian sejak Minggu lalu, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
Akibat keterbatasan blangko tersebut, Dinas Dukcapil Magetan terpaksa mencetak pengganti KTP-el berupa biodata pemohon menggunakan kertas.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
"Kami sudah mencetak biodata sebanyak 63 lembar pada tanggal 13 sampai 14 Januari kemarin," imbuhnya.
Yuliana menjelaskan, biodata tersebut dapat digunakan sebagai pengganti sementara KTP-el.
"Nanti jika blangko sudah tersedia, pemohon bisa menukarkan surat keterangan itu dengan KTP-el melalui pengajuan di kecamatan," pungkasnya. (sep/rik)
Sumber:

