Diperiksa 3,5 Jam, Penyidik Polda Jatim Cecar Nenek Elina 48 Pertanyaan

Diperiksa 3,5 Jam, Penyidik Polda Jatim Cecar Nenek Elina 48 Pertanyaan

Elina Widjajanti usai memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Jawa Timur.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Elina Widjajanti atau Nenek Elina menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu 14 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, perempuan berusia 80 tahun itu dicecar 48 pertanyaan yang berkaitan dengan riwayat tinggal di kawasan Kuwukan hingga kronologi kepemilikan dan surat tanah.


Mini Kidi--

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan sebagian besar pertanyaan menyoroti lamanya kliennya menempati rumah tersebut serta ada tidaknya keberatan dari pihak lain.

“Tadi itu berkaitan sejak kapan Nenek tinggal di rumah tersebut sejak 2011. Kemudian apakah selama 2011 sampai 2025 ada keberatan atau komplain dari pihak ketiga, dan itu tidak ada sama sekali,” kata Wellem.

BACA JUGA:Nenek Elina Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Laporan Pemalsuan Dokumen

Ia menambahkan, sebagian penghuni di lingkungan tersebut bahkan lahir dan besar di kawasan itu sehingga tidak pernah muncul komplain selama bertahun-tahun.

Dalam pemeriksaan, Elina juga mengaku tidak mengenal Samuel, sosok yang datang bersama beberapa orang dan mengusirnya dengan mengklaim tanah tersebut bukan miliknya.

Wellem menjelaskan, sejak 2011 Elina tinggal di rumah itu bersama kakaknya, Elisa Irawati. Namun, Elisa meninggal dunia pada 2017.

BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Laporan Nenek Elina Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Masalah muncul pada 2025 ketika Elina didatangi orang tak dikenal bernama Samuel yang mengklaim rumah dan tanah tersebut bukan milik Elina, hingga membuatnya mengalami syok.

Pasca pengusiran pada Agustus 2025, Elina sempat tiga kali mendatangi kantor kelurahan untuk meminta klarifikasi.

“Alasannya karena ada jual beli, katanya, pada waktu itu,” ujar Wellem.

Dalam pemeriksaan, Elina menyerahkan 15 alat bukti kepada penyidik, di antaranya surat keterangan waris, surat keterangan tanah tahun 2025, serta daftar mutasi objek.

BACA JUGA:Buntut Rumahnya Hancur, Nenek Elina Akui Kehilangan Berbagai Surat Penting

Sebelumnya, Elina melaporkan dugaan pemalsuan surat dan akta autentik terkait dokumen letter C tanah di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa 6 Januari 2026.

Wellem menyebut laporan tersebut berkaitan dengan perubahan data kepemilikan tanah yang dinilai janggal.

“Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Ini perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah di Dukuh Kuwukan yang saat ini lahannya sudah rata dengan tanah,” ujarnya.

BACA JUGA:Nenek Elina Laporkan Lima Orang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Surabaya

Ia menegaskan tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Namun, tiba-tiba muncul surat keterangan tanah yang mencoret letter C atas nama pihak lain.

“Dasarnya adalah akta jual beli tahun 2025 yang bersumber dari surat kuasa menjual tahun 2014. Padahal pemilik awal, Ibu Elisa Irawati, meninggal dunia pada 2017. Orang yang sudah meninggal tentu tidak mungkin melakukan jual beli,” tegasnya.

BACA JUGA:Kejati Jatim Terima SPDP Tersangka Samuel dan Yasin Atas Kasus Nenek Elina

Saat melapor ke Polda Jatim, pihak Elina menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya akta waris, sekop tanah, serta kutipan letter C sebagai dasar kepemilikan. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Elina masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Jatim. (fdn)

Sumber: