KUHP Baru, Membunuh Keluarga Sendiri Kini Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara
Johan Avie.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Indonesia tengah memasuki transformasi hukum paling bersejarah sejak kemerdekaannya. Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tatanan hukum Pidana nasional kini mulai bergeser dari warisan kolonial menuju produk hukum bernafaskan nilai-nilai Indonesia.
BACA JUGA:KUHP Baru Munculkan Delik Penghinaan Presiden dan Wapres, Pengamat: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Mini Kidi--
Pengamat hukum pidana Johan Avie mengatakan, salah satu sorotan dalam KUHP baru ini adalah penataan ulang delik pembunuhan. Dalam KUHP lama, pasal pembunuhan diatur melalui Pasal 338. Namun, dalam KUHP baru, delik ini berpindah rumah ke Pasal 458 ayat 1.
“Secara substansi, ancaman pidana pokoknya tetap sama. Yakni, maksimal 15 tahun penjara. Namun, yang menarik adalah munculnya Pasal 458 ayat 2. Ayat ini memberikan pemberatan hukuman hingga 18 tahun bagi pelaku yang membunuh anggota keluarganya sendiri, seperti orang tua, pasangan, atau anak,” beber Johan, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Johan, aturan yang lebih spesifik ini menunjukkan bahwa KUHP baru memberikan perlindungan ekstra terhadap institusi keluarga.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Gelar Jumat Curhat di Pasar LPMK Siwalankerto, Sosialisasi KUHP Baru
Selain itu, pembunuhan berencana, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340, kini tertuang dalam Pasal 459. Ancaman maksimalnya tetap tak bergeming. Yakni, pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Namun, mekanisme eksekusinya mengalami revolusi total. KUHP baru memperkenalkan sistem masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati,” terangnya.
“Jika selama masa tunggu tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, vonis mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup,” sambung Ketua Pusat Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya ini.
BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti Pelaku Penculikan
Johan berpendapat, KUHP baru ini mengedepankan asas keseimbangan. Terutama pada pasal pembunuhan berencana. Ia melihat adanya pergeseran dari hukum yang bersifat balas dendam menuju hukum yang bersifat korektif dan rehabilitatif.
“Dengan adanya masa percobaan 10 tahun, pidana mati tidak lagi menjadi harga mati yang bersifat absolut, melainkan ada ruang untuk pertobatan," ujarnya.
Meski demikian, Johan Avie menambahkan bahwa tantangan ke depan bukan lagi pada teks undang-undangnya, melainkan pada kesiapan aparat penegak hukum.
Sumber:
