DJ Moniq Ditangkap Usai Tampil di Diskotek Triple-X Surabaya Terkait Narkoba

DJ Moniq Ditangkap Usai Tampil di Diskotek Triple-X Surabaya Terkait Narkoba

DJ Moniq bersama APU dan JT saat diamankan terkait kasus narkoba di Surabaya.-Wendy Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DJ Moniq atau Moniga Idoma diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu usai tampil di Diskotek Triple-X, Kamis, 8 Januari 2026.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta dari Pengguna Sabu

Penangkapan dilakukan di area parkiran Diskotek Triple-X sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan dua orang rekan DJ Moniq, masing-masing berinisial APU dan JT.


Mini Kidi--

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, anggota melaksanakan giat penyelidikan dan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terkait peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan APU, laki-laki, dan JT, perempuan,” katanya, Senin, 12 Januari 2026.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba Kalimantan-Jawa, Sita 84 Kg Sabu dan 40.328 Butir Ekstasi

Keduanya diamankan di kamar kos milik DJ Moniq di wilayah Wonorejo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu dan pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika.

“Barang bukti tersebut merupakan milik pemilik kamar kos, yaitu MI. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan lanjutan dan mengamankan MI di parkiran Triple-X Club Surabaya,” jelasnya.

BACA JUGA:Patroli Tim Jogoboyo Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Tembaan Surabaya

Saat dilakukan interogasi awal, DJ Moniq mengakui bahwa dua poket sabu yang ditemukan di kamar kos tersebut merupakan miliknya.

“MI menerangkan bahwa narkotika jenis sabu didapat dari NB yang saat ini berstatus DPO. Barang dikirim melalui aplikasi ojek online dan dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dua poket,” terangnya.

Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi bersama-sama di kamar kos setelah DJ Moniq selesai tampil di diskotek yang berada di kawasan Ruko Kedungdoro, Surabaya.

“Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan APU, MI, dan JT beserta barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait