Manfaatkan Kelengahan Pemilik Rumah, Pencuri Motor di Tumpang dan Penadahnya Diringkus Polisi
Tersangka pencurian diamankan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepolisian Resor MALANG berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang menyasar rumah warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten MALANG. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, Senin 12 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Pelaku diketahui beraksi pada malam hari dengan memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci.
BACA JUGA:Polres Malang Musnahkan Arena Sabung Ayam di Gedangan, Komitmen Jaga Kamtibmas

Mini Kidi--
Korban pertama, AK (22), kehilangan Honda Beat setelah pelaku masuk ke teras dan mengambil kunci serta handphone di ruang tamu. Sementara korban kedua, IS (38), kehilangan Yamaha Vixion yang dibawa kabur pelaku melalui pintu rumah yang tidak terkunci pada dini hari.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara lain yang sebelumnya menjerat pelaku utama.
BACA JUGA:Polres Malang Ungkap Kasus Janin Bayi Dikubur di Belakang Rumah Kos Sumberpucung
“Hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tumpang,” ujar AKP Bambang.
Pelaku utama berinisial S (44), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Dalam aksinya, S masuk melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci saat para korban sedang tertidur pulas. Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan cepat dengan menjual barang hasil curian.
Berdasarkan penyelidikan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang kemudian menangkap I di rumahnya pada Rabu 6 Januari 2026 dini hari.
BACA JUGA:Kapolres Malang: Perempuan Pilar Strategis Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
“Barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit handphone berhasil diamankan. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 25 juta,” tambahnya.
Kini, tersangka S dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka I dikenakan pasal penadahan. Keduanya telah mendekam di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Bambang turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mengamankan rumah dan kendaraan. “Kami meminta warga tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka dan memastikan pintu serta jendela terkunci rapat sebelum beristirahat,” pungkasnya. (kid)
Sumber:
