Pidana Penjara Bandar dan Pemain Judi Lebih Singkat, Tapi Denda Rp 2 Miliar

Pidana Penjara Bandar dan Pemain Judi Lebih Singkat, Tapi Denda Rp 2 Miliar

Dr Yovita Arie Mangesti SH MH --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Hukum perjudian di Indonesia baru saja mengalami pembaruan signifikan. Itu setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini mulai berlaku secara efektif per 2 Januari 2026.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Dr Yovita Arie Mangesti SH MH menjelaskan, dalam KUHP baru, ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Sebelumnya, mengacu pada Pasal 303 KUHP lama.

BACA JUGA:KUHP Baru Munculkan Delik Penghinaan Presiden dan Wapres, Pengamat: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara


Mini Kidi--

Secara tekstual, kata Yovita, durasi hukuman penjara pelaku di sektor ini menjadi lebih ringan. Namun, jika dilihat dari sisi sanksi denda, hukuman di KUHP baru jauh lebih berat dan melumpuhkan secara finansial.

“Ancaman pidana penjara menjadi lebih ringan, namun ada pengaturan pidana denda dan pencabutan hak tertentu,” jelas Yovita, Minggu, 11 Januari 2026.

BACA JUGA:Polsek Wonocolo Gelar Jumat Curhat di Pasar LPMK Siwalankerto, Sosialisasi KUHP Baru

Dalam KUHP lama (Pasal 303), bandar atau penyelenggara perjudian terancama hukuman penjara maksimal 10 tahun, sedangkan di KUHP baru (Pasal 426) menjadi maksimal 9 tahun.

Lalu pelaku perjudian dalam KUHP lama bisa diancam maksimal 4 tahun penjara, sementara di KUHP baru menjadi maksimal 3 tahun.

Akan tetapi, sanksi denda pada KUHP baru menjadi lebih galak. Para bandar bisa di dikenakan denda Kategori VI, yaitu maksimal Rp2 Miliar. Sedang KUHP lama hanya sekitar puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti Pelaku Penculikan

Adapun bagi pemain, dalam KUHP baru mereka dikenakan denda Kategori III, yaitu maksimal Rp50 Juta. Angka ini meningkat signifikan dari aturan sebelumnya.

"KUHP baru ini sejatinya membawa semangat dekolonisasi. Dalam konteks pasal perjudian, yang terpenting bukan sekadar beratnya sanksi penjara, melainkan bagaimana hukum pidana mampu berfungsi sebagai sarana kontrol sosial yang efektif,” tuturnya. (bin)

Sumber:

Berita Terkait