Polres Batu Ringkus Pelaku Curas Spesialis Jambret Emas Warga Tumpang

Polres Batu Ringkus Pelaku Curas Spesialis Jambret Emas Warga Tumpang

R (41), pelaku curas spesialis jambret emas, usai diamankan Resmob Polres Batu.--

BATU, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus R (41), warga Tumpang, Kabupaten Malang, yang dikenal sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret emas.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Tumpang, Kamis 8 Januari 2026 subuh, setelah melakukan serangkaian aksi di Kota Batu dan sekitarnya.


Mini Kidi--

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto mengungkapkan, tersangka dikenal cukup brutal karena tidak segan melukai korban demi merampas perhiasan emas.

“Pelaku menyasar ibu-ibu yang sedang berjalan kaki atau beraktivitas sendirian. Dalam beberapa aksi, korban dilukai hingga terjatuh,” ujar AKP Joko Suprianto.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Sidak Pos Tourism Police Batu, Jamin Keamanan Wisatawan Jelang Tahun Baru

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, R diketahui telah beraksi di delapan lokasi wilayah hukum Polres Batu. Lokasi tersebut antara lain Pasar Pujon dan Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang; Desa Binangun, Kecamatan Bumiaji pada 8 Desember 2025; Desa Sumbergondo pada 15 Desember 2025; serta di belakang SMKN 3 Batu pada 16 Desember 2025.

BACA JUGA:Jamin Keamanan Natal, Wakapolres Batu Keliling Kota dengan Vespa Cek Pospam dan Gereja

Selain itu, pelaku juga beraksi di Dusun Gondang, Desa Punten; wilayah Santrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu; Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji; serta Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

Dalam salah satu aksinya di belakang SMKN 3 Batu, pelaku merampas kalung emas seberat 7 gram dan gelang emas seberat 10 gram dengan nilai sekitar Rp 30 juta. Korban bahkan ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet.

BACA JUGA:Satlantas Polres Batu Gelar Ramp Check Bus Wisata, Pastikan Keselamatan Wisatawan Libur Natal

“Tersangka kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” jelas AKP Joko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk beraksi, satu unit ponsel Redmi A1, helm, surat-surat perhiasan, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci pengungkapan kasus.

BACA JUGA:Polres Batu Terapkan Strategi Ganda Antisipasi Kepadatan Arus dan Bencana Jelang Nataru

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 479 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara berat. Saat ini, Tim Resmob Polres Batu masih memburu satu rekan pelaku yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (nik)

Sumber:

Berita Terkait