Kewarasan Global

Kewarasan Global

Catatan Redaksi Eko Yudiono.--

DUNIA dikejutkan isu operasi militer Amerika Serikat yang disebut menangkap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro. Tuduhannya berat. Mulai dari keterlibatan jaringan teroris, perdagangan senjata, hingga narkotika.

Namun, kebenaran klaim itu masih abu-abu. Bisa benar, bisa pula tidak terbukti.

Yang jelas, langkah sepihak Presiden AS Donald Trump menuai kritik tajam. Dalam logika hukum internasional, tidak ada negara yang berhak menculik kepala negara lain begitu saja. Tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kontradiksi pun mencolok. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru bebas bepergian.

Padahal, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Saat berkunjung ke AS, Netanyahu tidak ditahan.

Ia bahkan terlihat duduk semeja dan bersantap bersama Trump.

Mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa juga tidak ada. Jika praktik semacam ini dilegalkan, dunia menghadapi preseden berbahaya. Negara mana pun bisa menangkap pemimpin negara lain atas tuduhan sepihak.

Risiko konflik global pun membesar. Perang Dunia III bukan lagi sekadar wacana.

Dalam hukum internasional, kepala negara memiliki kekebalan kedaulatan atau sovereign immunity.

BACA JUGA:Macan Putih yang Tidak Mengaum, Tapi Mengundang Senyum

BACA JUGA:Bu Cinta dan Pilihan Perpisahan


Mini Kidi--

Mereka tidak bisa dituntut di luar yurisdiksi negaranya, kecuali ada mandat internasional dan persetujuan negara tempat mereka berada.

Itulah sebabnya, kasus Netanyahu jauh lebih kompleks secara hukum dibanding tuduhan narkotika AS terhadap Maduro, yang diklaim masuk yurisdiksi domestik Amerika.

Sumber: