Fraksi Gerindra Minta Implementasi Perda BUMD Jawa Timur Dijalankan Konsisten

Fraksi Gerindra Minta Implementasi Perda BUMD Jawa Timur Dijalankan Konsisten

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Eko Wahyudi --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan Perda BUMD dengan catatan implementasinya dijalankan konsisten dan berorientasi pada kepentingan rakyat, Senin 29 Desember 2025.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

BACA JUGA:Gerindra Jatim Galang Donasi untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera-Aceh

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Eko Wahyudi menegaskan, persetujuan tersebut disertai catatan penting agar implementasi regulasi dijalankan secara konsisten, disiplin, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Jawa Timur.

Menurutnya, pembahasan raperda telah melalui proses komprehensif dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, serta bersifat strategis untuk menata ulang peran BUMD menghadapi tantangan ekonomi daerah yang semakin kompleks.


Mini Kidi--

Fraksi Gerindra menilai perubahan Perda BUMD mendesak dilakukan untuk menyelaraskan pengelolaan BUMD dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, mengingat masih terdapat BUMD yang belum menyesuaikan nomenklatur dan bentuk badan hukum.

“Tanpa kepastian hukum yang kuat, BUMD akan terus berada pada posisi rentan, baik dari sisi tata kelola, kinerja usaha, maupun akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Eko.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengapresiasi penegasan prinsip good corporate governance dalam raperda tersebut, termasuk penguatan mekanisme penyertaan modal daerah yang harus didasarkan pada analisis kelayakan, rencana bisnis, dan penetapan melalui Perda.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Salurkan 78 Alat Bantu Disabilitas

Pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan, pembatasan risiko kerugian, serta mekanisme pembubaran yang tegas dinilai penting untuk mendorong disiplin korporasi dan mencegah inefisiensi dalam pengelolaan BUMD.

Dalam pembahasan, Fraksi Gerindra juga mencermati hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pemisahan fungsi eksekutif dan legislatif, di mana DPRD menjalankan pengawasan secara makro dan strategis.

Eko menambahkan, penguatan pengawasan DPRD harus diwujudkan melalui sistem pelaporan kinerja yang transparan, periodik, dan berbasis indikator terukur agar BUMD berkontribusi nyata terhadap PAD, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA:Rapat Pansus BUMD DPRD Jatim Panas, Masalah PT JGU Dibahas Berulang Seperti Kaset Rusak

Fraksi Gerindra berharap BUMD tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan daerah melalui pengaturan penggunaan laba, pembagian dividen yang proporsional, serta alokasi tanggung jawab sosial untuk pembinaan UMKM.

Meski demikian, Fraksi Gerindra menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD, dengan mendorong BUMD sehat untuk berinovasi dan merestrukturisasi BUMD yang terus merugi secara objektif dan profesional.

Sebagai penutup, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan lima masukan strategis kepada Pemprov Jawa Timur, mulai penyusunan peta jalan reformasi BUMD hingga evaluasi tahunan yang tegas dan transparan terhadap seluruh BUMD. (day)

Sumber: