Proyek Molor, Dua Rekanan DSDABM Surabaya Kena Blacklist
Proyek rumah pompa yang terkena sanksi dari Pemkot Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi blacklist kepada dua kontraktor proyek infrastruktur karena gagal menuntaskan pekerjaan sesuai tenggat waktu di penghujung tahun anggaran, Senin 29 Desember 2025.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) setelah evaluasi mendalam terhadap sejumlah proyek yang mengalami keterlambatan signifikan.

Mini Kidi--
Kepala DSDABM Kota Surabaya Syamsul Hariyadi menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada penyedia jasa yang mengabaikan kontrak kerja.
"Ada yang dikenai sanksi denda, dan ada juga yang sampai kena sanksi blacklist. Ini peringatan keras agar semua bekerja profesional," tegas Syamsul.
BACA JUGA:Proyek Puskesmas Molor, Komisi D DPRD Surabaya Semprit Kontraktor
Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya Adi Gunita menjelaskan, dua kontraktor yang masuk daftar hitam merupakan pelaksana proyek pengendali banjir, yakni Rumah Pompa Ahmad Yani dan Rumah Pompa Tengger Kandangan.
Khusus proyek Rumah Pompa Ahmad Yani, keterlambatan progres dinilai sangat signifikan.
Lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sasaran inspeksi mendadak jajaran pemkot karena capaian pekerjaan yang tertinggal dari target mingguan.
"Iya, betul. Yang Ahmad Yani itu yang kemarin sempat disidak. Karena keterlambatannya sudah sangat signifikan, sanksi terberat akhirnya kami jatuhkan," jelas Adi.
Selain blacklist, DSDABM juga mencatat enam lokasi proyek lainnya yang saat ini masih berjalan dalam masa dedenda.
Total tersebut terdiri dari dua proyek yang telah dikenai sanksi daftar hitam dan empat proyek lain yang masih diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi finansial.
Besaran denda ditentukan berdasarkan jatuh tempo Surat Teguran Tahap Pertama di masing-masing lokasi proyek.
BACA JUGA:Proyek Box Culvert Jetis Seraten Molor Terganjal Utilitas, Pemkot Targetkan 19 Desember Tuntas
"Kami pastikan uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab. Sanksi ini adalah bentuk komitmen menjaga mutu dan ketepatan waktu pembangunan di Surabaya," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Rumah Pompa Ahmad Yani dengan nomor kontrak 000.3.3/007/06.2.01.0029.T/436.7.3/2025 dikerjakan oleh PT Kagendra Hita Dakara.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Soroti Proyek Drainase Molor dan Normalisasi Saluran Tak Optimal
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengerjaan masih berlangsung, dan salah satu pekerja bernama Didik menyebut progres pembangunan telah memasuki tahap akhir.
"Tinggal finishing. Sekarang kami sedang fokus mengerjakan penyambungan pipa rumah pompa," ungkapnya.
Pemkot berharap penerapan sanksi tegas ini dapat mencegah keterlambatan proyek infrastruktur, khususnya pengendali banjir, mengingat peran rumah pompa sangat krusial menghadapi puncak musim hujan awal tahun. (alf)
Sumber:


