Langgar Aturan, 2 Jukir di Jalan Sumatra Diamankan Satsamapta Polrestabes Surabaya

Langgar Aturan, 2 Jukir di Jalan Sumatra Diamankan Satsamapta Polrestabes Surabaya

Anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya kembali amankan Jukir langgar aturan di Jalan Sumatra--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satsamapta Polrestabes Surabaya kembali mengamankan juru parkir (Jukir) yang melanggar aturan. Kali ini, petugas mengamankan dua Jukir di Jalan Sumatra, Gubeng, Surabaya, Rabu 17 Desember 2025 malam.

Penindakan dilakukan menyikapi adanya laporan masyarakat. Dua orang yang diamankan itu adalah Iswandi (50) dan Hadi Ismanto (43). Keduanya warga Surabaya. Para pelanggar ini melakukan kegiatan perparkiran di tepi jalan umum tanpa mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

BACA JUGA:4 Jukir Liar Tanjung Anom Dibekuk Satsamapta Polrestabes Surabaya


Mini Kidi--

Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, bentuk pelanggaran dua orang yang diamankan itu berbeda: Iswandi tetap beroperasi meski jam operasional perparkiran telah berakhir.

"Sementara HI melaksanakan kegiatan sebagai juru parkir pembantu tanpa dilengkapi Kartu Identitas Petugas Parkir, sehingga tidak memiliki legalitas sebagai petugas parkir resmi," katanya, Kamis 18 Desember 2025.

BACA JUGA:Razia 14 Hari, Pemkot Surabaya dan Kepolisian Gulung 112 Jukir Liar

Dengan modus tersebut, para pelanggar tetap menarik atau mengatur kendaraan di lokasi parkir tanpa memenuhi syarat administratif dan ketentuan operasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

"Mereka kami beri sanksi Tipiring (tindak pidana ringan), dan rencananya akan kami sidangkan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 mendatang," pungkasnya.

Sumber: