6 Remaja Bersenjata Tajam Diringkus Usai Begal Motor di Bulak Surabaya

6 Remaja Bersenjata Tajam Diringkus Usai Begal Motor di Bulak Surabaya

Enam remaja pelaku pembegalan motor diamankan polisi di kawasan Bulak Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Enam remaja anggota kelompok gangster diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai melakukan pembegalan sepeda motor bersenjata tajam di kawasan Bulak, Sabtu 13 Desember 2025.

Aksi teror jalanan tersebut sempat viral di media sosial dan meresahkan warga Surabaya.


Mini Kidi--

Peristiwa bermula di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru saat sekelompok pemuda tengah nongkrong.

Tiba-tiba, mereka didatangi gerombolan remaja bermotor yang mengacungkan senjata tajam.

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Malam Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Patroli Gabungan

Karena ketakutan melihat kilatan sajam, para korban lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Situasi itu dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega milik korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan motif utama para pelaku adalah mencari eksistensi di media sosial.

BACA JUGA:Tinjau Suramadu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Masyarakat Disiplin Jalur Kendaraan Demi Keselamatan

“Dari keterangan tersangka, mereka melakukan aksi ini untuk konten. Awalnya berkeliling mencari musuh untuk direkam,” ujar AKBP Wahyu, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, saat melintas di Jalan Kyai Tambak Deres, para pelaku melihat korban dan mengira sebagai kelompok musuh.

Gerombolan tersebut kemudian berputar arah dan melakukan penyerangan, padahal korban merupakan warga biasa.

BACA JUGA:Pastikan Pengemudi Bebas Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek Kesehatan Gratis dan Tes Urine

Sepeda motor hasil rampasan kemudian dijual dengan harga sangat murah kepada rekan pelaku.

“Motor korban sudah dijual seharga Rp 700 ribu. Ia mengaku menjual ke temannya berinisial AD,” ungkap Wahyu Hidayat.

Uang hasil penjualan diduga dibagi rata atau digunakan untuk operasional kelompok.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Pembekalan Polisi Siswa di Kecamatan Semampir

Polisi menetapkan enam tersangka yang seluruhnya masih di bawah umur dan berdomisili di Surabaya.

Mereka masing-masing berinisial KNA (17), MDS (16), BW (16), EBS (15), MAA (16), dan AAS (17).

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu AD yang diduga sebagai penadah motor curian.

“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu DPO,” pungkasnya. (alf)

 

Sumber:

Berita Terkait