Viral Tanpa Izin: Bahaya di Balik Rekaman CCTV
Catatan Redaksi Anis Tiana Pottag.--
Kasus beredarnya rekaman CCTV milik Inara Rusli menjadi pengingat keras bahwa di era digital ini, batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur.
Rekaman yang disebut berasal dari rumah pribadi ruang yang seharusnya paling aman dan paling terlindungi beredar bebas di media sosial, ditonton jutaan orang, dan dijadikan bahan perdebatan tanpa memikirkan bagaimana rekaman itu bisa keluar dan siapa yang berhak menyebarkannya.
Publik sibuk mengomentari isi videonya, tetapi lupa bahwa persoalan yang jauh lebih penting sedang terjadi: pelanggaran privasi yang serius.
CCTV dipasang untuk keamanan, bukan untuk menjadi konsumsi publik. Namun ketika rekaman keluar tanpa izin, maka yang terjadi bukan lagi pengawasan, melainkan penyalahgunaan. Dan penyalahgunaan itu bukan perkara kecil.
Undang-undang kita dengan tegas mengatur bahwa data pribadi termasuk rekaman CCTV tidak boleh diakses, dipindahkan, atau didistribusikan tanpa persetujuan pemiliknya.
BACA JUGA:Ketika Alam Tak Lagi Bersahabat, Salah Siapa?
BACA JUGA:Ketika Sekolah Menjadi Medan Laga

Mini Kidi--
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi siapa pun yang mengumpulkan atau menyebarkan data pribadi secara ilegal.
Lebih dari itu, hukum juga menegaskan bahwa rekaman elektronik hanya sah sebagai bukti jika diperoleh melalui prosedur yang benar. Bukti yang didapat dengan cara melanggar hukum dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Konstitusi melalui prinsip exclusionary rule.
Artinya, jika rekaman itu bocor melalui cara yang tidak sah entah diambil, disalin, atau dipindahkan tanpa izin maka tidak hanya penyebarannya yang berpotensi pidana, melainkan juga tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah dalam perkara pidana.
Bahkan Undang-Undang ITE mengatur larangan mentransfer rekaman elektronik kepada orang yang tidak berhak, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Regulasi-regulasi ini menunjukkan satu hal: rekaman CCTV bukan sekadar gambar; ia adalah data pribadi dengan perlindungan hukum terkuat.
Tapi yang paling mengkhawatirkan bukan hanya soal hukum. Fenomena viralisme yang menganggap rekaman semacam itu sebagai hiburan adalah masalah moral yang jauh lebih besar.
Sumber:



