Kadis Kominfo Lumajang: Publik Berhak Tahu Tapi Data Sensitif Harus Tetap Aman
Mustakim, Kadis Kominfo Kabupaten Lumajang dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan layanan informasi dan pengamanan jaringan.--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten LUMAJANG, Mustaqim menegaskan bahwa kunci tata kelola pemerintahan modern adalah kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data sensitif.
Penekanan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Layanan Informasi dan Pengamanan Jaringan bagi Perangkat Daerah di Gedung PKK Lumajang, Selasa 25 November 2025.
BACA JUGA:Kominfo Goes to School Dorong Masyarakat Lumajang Aktif Memantau Pembangunan Daerah

Mini Kidi--
Mustaqim menuturkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang dan hak masyarakat, namun hal itu tidak boleh diterjemahkan sebagai membuka seluruh data tanpa batas.
Ia menegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah harus mampu memilah mana informasi yang layak dipublikasikan dan mana data yang wajib dilindungi karena menyangkut kerahasiaan, keamanan, serta kepentingan publik.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Hentikan Semua Aktivitas Pertambangan Paska Erupsi Semeru
“Keterbukaan informasi itu keharusan, tetapi bukan berarti semua data harus dibuka. Ada informasi yang harus kita sampaikan kepada masyarakat, namun ada pula data sensitif yang wajib dijaga ketat. Di sinilah peran pemerintah untuk menyeimbangkan keduanya,” ujar Mustaqim.
Menurutnya, keseimbangan ini penting untuk mencegah risiko kebocoran data di era serangan siber yang semakin canggih. Ia menekankan bahwa Perangkat Daerah harus memperkuat pemahaman mengenai standar keamanan jaringan sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar tetap terpercaya dan akuntabel.(Ags)
Sumber:



