umrah expo

Polresta Malang Kota dan Polda Jatim Dalami Kasus Impor Bawang Bombai Tak Sesuai Standar

Polresta Malang Kota dan Polda Jatim Dalami Kasus Impor Bawang Bombai Tak Sesuai Standar

Bawang bombai yag diduga ilegal dan telah diamankan oleh petugas.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendalami ungkap kasus impor bawang bombai tak sesuai standar. Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti 9 ton bawang yang tersimpan di dalam 2 kontainer.

Bawang-bawang bombai yang diamankan, diklaim tak sesuai atau di bawah standar bawang layak impor. Di malang, bawang tersebut disimpan di dalam gudang milik seorang pengusaha berinisial A.

BACA JUGA:Polda Jatim Tangkap Komplotan Curanmor Tapal Kuda Simpan Celurit dalam Sarung


Mini Kidi--

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh membenarkan pengungkapan tersebut. "Benar, tim gabungan (Polresta Malang Kota dan Polda Jatim)," kata Sholeh, Rabu 12 November 2025.

Sementara dari informasi yang dihimpun, bawang bombai merah india itu, tersebar di beberapa wilayah di Jatim antaralain di Malang, Gresik, Sidoarjo. Tak hanya melalui offline, pemesanan bawang dengan ukuran di bawah 5 sentimeter itu juga via online.

BACA JUGA:Daftar Minimarket Sasaran Dua Perampok yang Ditembak Anggota Jatanras Polda Jatim

Terpisah, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) DPP Nganjuk, Akad mengapresiasi hasil ungkap polisi yang menggagalkan peredaran bawang tidak sesuai standar itu. Menurutnya, tindakan importir itu bisa merugikan petani lokal.

"Saya mewakili petani lokal bawang merah sangat mengapresiasi kinerja kepolisian. Semoga dengan digagalkannya peredaran bawang impor itu, petan kembali makmur dan harga bawang kembali normal," kata Akad, Rabu 12 November 2025.

BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2025: Polres Jember Ungkap 212 Kasus, Raih Peringkat 3 Polda Jatim

Menurut Akad, praktik impor ini telah menekan harga jual bawang merah lokal. Terlebih, di tengah musim panen bawang yang membuat hasil panen petani sulit terserap dan berpotensi menggagalkan target swasembada bawang nasional.

"Tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Pertanian No. 105/2017 tentang standar bawang bombay impor serta Pasal 128 UU Hortikultura No. 13/2010, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar," papar Akad.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Gelar Silaturahmi dengan Ulama Madura di Ponpes Sambilangan, Titip Pesan Jaga Persatuan

Akad berharap, pengawasan impor harus diperketat. Selain itu, rantai distribusi dari hulu ke hilir dipantau secara berkesinambungan agar pasar kembali kondusif dan harga hasil petani terjamin.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait