Kapolres Situbondo: Insiden Ambruknya Ponpes Masih Dalam Penyelidikan
Polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian ambruknya ponpes di Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menyatakan bahwa insiden ambruknya lantai dua asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jailani masih dalam proses penyelidikan Rabu 29 Oktober 2025.
Petugas Polres Situbondo bersama Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi bangunan.

Mini Kidi--
“Akibat insiden tersebut, satu santriwati meninggal dunia dan beberapa lainnya masih dirawat di rumah sakit,” kata AKBP Rezi Dharmawan.
Ia menambahkan, penyebab ambruknya bangunan belum dapat disimpulkan, meski ada dugaan terkait kondisi cuaca buruk saat kejadian.
BACA JUGA:Wabup Situbondo Pastikan Biaya Perawatan Korban Ambruknya Atap Ponpes Ditanggung Pemkab
“Faktor-faktor penyebabnya belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Petugas juga telah melakukan pembersihan di lokasi dan mengamankan barang-barang milik santri. Pihak ponpes diminta memindahkan para santri ke tempat yang lebih aman sambil menunggu hasil penyelidikan.
“Untuk memastikan apakah ruangan atau kamar santri tersebut masih aman, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Selain itu, polisi telah memasang garis polisi di lokasi untuk memudahkan proses penyelidikan.
BACA JUGA:Atap Lantai 2 Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santri Meninggal dan 14 Luka
“Pemasangan garis polisi dilakukan agar penyelidikan penyebab ambruknya atap lantai dua asrama putri berjalan lancar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Situbondo, Muhammad Mudhafar, menyebut Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jailani merupakan lembaga pendidikan yang telah lama berdiri dan memiliki izin resmi dari Kemenag.
“Siswa-siswi di pesantren ini belajar di SMP dan Madrasah Aliyah, pendidikan menengah dan lanjutan pertama,” kata Mudhafar.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Raih Dua Penghargaan dalam Ajang BI Award 2025
Ia menambahkan, bangunan pesantren akan diperiksa untuk memastikan keamanannya.
“Bangunannya masih kami cek, karena pesantren ini sudah berdiri cukup lama,” ujarnya.
Menurutnya, Kemenag juga telah menerima arahan dari pusat untuk melakukan moratorium pembatasan izin pesantren dan madrasah.
“Seluruh pesantren dan madrasah wajib melaporkan IMB serta ketentuan yang diatur oleh pemerintah kabupaten,” bebernya.
Sumber:


