Polsek Tandes Sinergi Tiga Pilar, Ratusan Bibit Ilegal Asal Luar Negeri Dimusnahkan
Ket foto: Polsek Tandes dan unsur Tiga Pilar Kecamatan Tandes melaksanakan kegiatan pemusnahan Ratusan Bibit Ilegal.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama Polsek Tandes dan unsur Tiga Pilar Kecamatan Tandes melaksanakan kegiatan pemusnahan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan Karantina, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
BACA JUGA:Peringati Sumpah Pemuda, Polsek Tandes Surabaya Ajak Generasi Muda Bijak Gunakan Teknologi

Mini Kidi--
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Balai Karantina (Jalan Stasiun RT 06 RW 04, Kelurahan Banjarsugihan, Tandes) ini memusnahkan berbagai komoditas ilegal, di antaranya bibit jagung dari Thailand dan tumbuhan tanduk menjangan dari Singapura, serta sampel arsip laboratorium.
Polsek Tandes aktif terlibat dalam pengamanan dan monitoring kegiatan. Kanit Intelkam Polsek Tandes, Ipda Bambang Setiyawan, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarsugihan, Aipda Hanif Setiyawan, mewakili Kapolsek dalam acara tersebut.
BACA JUGA:Polsek Tandes Ajak Warga Surabaya Aktifkan Siskamling untuk Cegah Curanmor dan Judi Online
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dir Polairud Polda Jatim, KPPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Lurah, Babinsa, Kasih Trantib Banjarsugihan, serta perwakilan warga yang diwakili oleh Ketua RW 04 dan Ketua RT 06 serta 07.
Kehadiran perwakilan warga menunjukkan transparansi dan dukungan masyarakat terhadap penegakan aturan karantina.
Tujuan utama dari pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan media pembawa yang berpotensi membawa penyakit atau hama berbahaya, sehingga melindungi keanekaragaman hayati dan pertanian di Jawa Timur.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah terciptanya sinergi yang kuat antara Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Jawa Timur, dan Tiga Pilar Kecamatan Tandes (Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah) dalam upaya pemusnahan media pembawa HPHK.
BACA JUGA:Polsek Tandes Go To School Tanamkan Kedisiplinan dan Jauhkan Pelajar Surabaya dari Gengster
Kapolsek Tandes, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dalam pelaksanaan kegiatan ini.
"Kami dari Polsek Tandes sangat mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan Balai Karantina dalam menjaga wilayah kita dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina. Keberadaan barang-barang ilegal, apalagi yang berpotensi membawa penyakit, harus kita musnahkan demi keamanan hayati," ujarnya.
Sumber:



