Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang dari Penyalahguna Ineks
Ilustrasi (iStock)--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan terima uang dari tersangka. Uang itu digunakan untuk mengalihkan penahanan ke rehabilitasi.
Dikabarkan, Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seseorang berinisial FZ pada Kamis (9/9) lalu di kawasan Kapas Krampung, Simokerto. FZ saat itu terbukti menyimpan dua butir ineks.
Dia kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani penyelidikan dan penyidikan. Polisi kemudian meminta sejumlah uang agar FZ dapat mengikuti program rehabilitasi, dan tidak ditahan. Namun dengan syarat membayar pada polisi.
BACA JUGA:Fotokopi Gratis, Cara Satlantas Polrestabes Surabaya Beri Layanan Prima Pemohon SIM

Mini Kidi--
Awalnya, keluarga FZ diminta uang sebesar Rp70 juta, lalu naik jadi Rp93 juta. Katanya, FZ nanti bisa ikut rehabilitasi rawat jalan, dan tidak perlu mendekam di sana lama-lama. Keluarga FZ mengaku keberatan.
Demi anaknya tidak dipenjara, mereka terpaksa menjual barang-barang berharga dan menggadaikan motor demi untuk mengumpulkan dana. Pada 12 Oktober 2025, keluarga menyerahkan uang tersebut.
Dua hari kemudian, FZ dipindahkan ke sebuah lembaga rehabilitasi bernama Yayasan Orbit di kawasan Margorejo. Namun, keluarga kembali diminta biaya tambahan.
BACA JUGA:8 Kapolsek Jajaran Polrestabes Surabaya Dirotasi, Berikut Daftarnya
Katanya harus rawat inap tiga bulan. Kalau mau rawat jalan, biayanya Rp10 juta per bulan. Mereka mengaku tidak sanggup menanggung biaya tersebut dan khawatir proses hukum akan dilanjutkan jika tidak membayar.
Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Shalasa membenarkan bila pihaknya mengamankan FZ. Dia diamankan sekitar pukul 16.00 di parkiran sebuah bank swasta.
"Terkait pemberitaan mengamankan Sdr. FZ tersebut memang benar adanya. FZ laki-laki berusia 29 tahun, warga Gresik PPI, Krembangan kami amankan terkait penyalahgunaan Narkotika pada Kamis 9 Oktober 2025," katanya, Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kabur Saat Akan Jalani Tahap II, Polrestabes Surabaya Tetapkan Soeninik Soesamto DPO
FZ diringkus saat diparkiran berada didalam mobil. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti dua butir Narkotika jenis ekstasi warna biru dan hijau stabilo, di saku celana sebelah kanan bagian depan, yang saat itu digunakan FZ.
Sumber:



