Fraksi Golkar Beri Usulan Tingkatkan PAD Jatim 2026 Diproyeksikan Rp28,263 Triliun
Pranaya Yudha Mahardhika--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardhika menyebutkan pendapatan daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 28,263 triliun. Angka tersebut terdapat dalam nota keuangan oleh Gubernur atas rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2026.
“Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp17,240 triliun, pendapatan transfer Rp10,994 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp28,15 miliar,” jelas Pranaya Yudha Mahardhika.
BACA JUGA:Golkar Jatim Beri Kepedulian dan Doakan Korban Ponpes Al-Khoziny

Mini Kidi--
Pranaya Yudha Mahardhika menambahkan memberikan sejumlah usulan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Pertama, peningkatan PAD bisa ditambah dari cukai rokok. Diketahui lebih dari 60 persen cukai hasil tembakau nasional berasal dari Jawa Timur.
"Hanya saja, dari kontribusi tersebut, daerah di Jawa Timur hanya menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp3,2 triliun,” sebut dia.
BACA JUGA:HUT ke-61, Golkar Tunjukkan Politik yang Dekat dengan Rakyat Lewat Giveaway Arif Fathoni
Fraksi Partai Golkar mendorong agar Pemprov Jatim meminimalisasi peredaran rokok ilegal dan meminta pusat untuk menerbitkan regulasi terkait pengenaan pungutan pajak rokok melalui pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 3.
"Jika cukai SKM 3 dapat terealisasi, bisa menambah bagi hasil untum pemprov sampai sekitar Rp 1,5 triliun lagi. Di sisi lain, tidak perlu membunuh industri kecil di bidang tersebut," katanya.
Yudha menambahkan untuk cukai jika pemerintah pusat bisa terbitkan cukai baru SKM golongan III dengan harga Rp 300 per batang, bisa menaikkan penerimaan cukai dari Jatim sebesar Rp 46 triliun.
Lebih lanjut Yudha menambahkan perkembangan penerimaan PAD sektor pajak dan retribusi, di tahun 2025 terjadi penurunan drastis tetapi masih disumbang penerimaan dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang pada tahun sebelumnya tidak dilakukan pungutan.
"Tetapi akumulasi penerimaan 2025 tetap turun signifikan, oleh karena itu kebijakan Opsen MBLB harus dioptimalkan sebagai salah satu sumber pendapatan. Pemprov Jatim harus bisa menangkap peluang, cermat dan cepat dalam proses perijinan, serta perbarui satuan angka pungutannya, karena satuan angka tersebut masih cukup rendah," tuturnya.
BACA JUGA:Golkar Situbondo Turunkan 5 Pengacara untuk Bantu Korban Penipuan BRI Besuki
Sumber:







