Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Abner Uki Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Abner Uki Oktavian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Abner Uki Oktavian dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.
BACA JUGA:Tak Terima Dimarahi Gegara Gadaikan Fortuner, Anak Kandung Aniaya Ayah Hingga Tewas
Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ayah kandungnya, HM Saluki, hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mini Kidi--
Dalam amar tuntutannya, JPU Ida Bagus Made Adi Saputra menyebutkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Tak Puas Hasil Operasi, Norliyanti Aniaya Dokter: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abner Uki Oktavian dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Ida Bagus di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 30 September 2025.
BACA JUGA:Tak Terima Adik Ditantang, Zaitul Bersama Temannya Lakukan Penganiayaan
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
“Kami mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, Yang Mulia,” tegas pengacara terdakwa.
BACA JUGA:Warga Surabaya Dianiaya Bapak-Anak Berujung Damai, Korban Disantuni Rp 40 Juta
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa selama 12 tahun.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian korban HM Saluki. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, sebagai seorang anak, terdakwa seharusnya menyayangi dan mengasihi orang tua,” jelas Iswara.
BACA JUGA:Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas, Putri Natasya Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Sumber:

